
BANJARMASIN – Tangis histeris seorang ibu asal Banjarbaru pecah ketika masuk kantor Pegadaian Banjarmasin di Jalan Pegadaian, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kamis (24/8).
“Pegadaian penakut, tidak bertanggungjawab, dua tahun saya menunggu, saya ini susah, saya depresi,” teriak Asima, warga Banjarbaru sambil menangis, seperti dikutip jejakrekam.com.
Asima menyampaikan sudah berulangkali menyurati pihak Pegadaian. Namun, ketika bertemu yang menghadapi hanya staf, bukan pengambil kebijakan.
Cerita elegi ini berawal ketika dia menggadaikan 400 gram emas pada Agustus 2021, ketika dia kembali menggadaikan barang lain diberitahukan bahwa emas 400 gram itu dinyatakan hilang.
“Rentang waktu gadai 9 bulan, dalam waktu itu kita cicil, kalau tidak bisa kemudian barang dilelang, prosedurnya seperti itu,” ucap Asima.
Dia mengatakan dirinya berusaha meminta bukti Surat Bukti Gadai (SBG) namun tidak pernah dikasih tahu untuk kelanjutannya.
“Akhirnya kami mendapatkan printout dari Kantor Pegadaian lain, ternyata di situ baru ketahuan ada transaksi yang fantastis, transaksi yang saya tidak tahu dan tidak lakukan, total kerugian saya Rp 1,2 miliar,” paparnya.
Demi mengadvokasi korban, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama para korban menghelat unjuk rasa di depan Mitra Plaza, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin.
Aksi demonstrasi ini disebut KAKI Kalsel sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang mengalami kerugian karena dugaan tindak pidana pencucian uang oleh oknum Pegadaian Banjarmasin.
“Hari ini, kami mempertemukan korban dengan pihak Pegadaian Banjarmasin, karena selama ini tidak ada titik temu. Hasilnya, minggu depan kita akan lakukan audiensi dengan Otoratis Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan,” kata Ketua KAKI Kalsel H Akhmad Husaini.
Husaini menyebut jika nantinya tidak ada titik temu pula yang difasilitasi OJK Regional 9 Kalimantan, maka perkara itu dipastikan akan berlanjut ke jalur hukum.
“Kami berencana unjuk rasa di depan Kantor Bareskrim Mabes Polri di Jakarta menyampaikan masalah tersebut. Ini hanya permulaan, kami yakin banyak masyarakat yang juga bermasalah namun tidak berani muncul,” papar Husaini.
Korban lainnya, Hj Asrofin asal Kabupaten Tabalong menceritakan awal dirinya datang bersama teman berinisial ML meminjam barang untuk digadaikan. Lama tidak dikembalikan akhirnya dia menghubungi orang pegadaian berinisial DN.
“DN mengaku barang ada sama dia, kalau mau menebus silahkan,” ucap Hj Asrofin menirukan percakapannya dengan DN.
Akhirnya, dirinya melapor ke polisi dan sekarang ML sudah dipenjara. “Pemainnya si ML ini yang kami duga sekongkol dengan DN, korban yang lain banyak, namun mereka tidak berani bicara, total kerugian saya hampir Rp 700 juta,” beber Hj Asrofin.
Terpisah, Kepala Departemen Pegadaian Area Kalsel dan Kalteng, Ferdi Azwar menyampaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada penyidik di Satreskrim Polresta Banjarmasin dan pihak OJK Regional 9 Kalimantan juga sudah mengetahui kasus ini.
“Kita tunggu saja proses hukumnya. Nanti ketahuan siapa yang salah dan benar, Pegadaian Banjarmasin tidak akan menghalangi proses hukum, kita tidak akan melindungi kalau ada pegawai kita yang salah,” tandas Ferdi Azwar. jjr