BANJARMASIN – Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Polisi Andi Rian Djajadi memastikan pihaknya tidak main-main dalam hal penanganan kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Kalsel.
“Sekarang Polres Banjarbaru sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran lahan di wilayah setempat,” ujarnya kepada awak media disela penanaman pohon penghijauan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Kamboja Banjarmasin, Rabu (23/8).
“Satu tersangka perusahaan dan satu tersangka lainnya individu dan keduanya yang ditetapkan tersangka ada di Polres Banjarbaru,” terang Andi Rian.
Kapolda menegaskan, pihaknya tidak lagi menghimbau, akan memproses hukum. “Bila terbukti akan diproses hukum terhadap pembakar lahan dan bukan menghimbau lagi dan dipastikan bila itu tertangkap, terbukti dan akan diproses pidana,” paparnya.
Karena itu, tekan Kapolda, jangankan membakar, lalai saja, semisal ada lahan punya perusahaan sudah tahu dia terbakar, namun tidak mengambil langkah melakukan pemadaman, itu bisa dikenakan untuk kelalaian,” tegasnya.
Lebih jauh, Kapolda memastikan sudah ada yang diamankan terkait pembakaran lahan dan banyak itu di wilayah hukum Polres Banjarbaru. “Sudah ada yang diamankan dan sudah jadi LP (Laporan Polisi) sudah ada beberapa,” tukasnya.
Namun demikian, katanya, yang sudah berproses baru dua, karena tersangkanya sudah ditetapkan.
Kapolda memastikan dalam penanganan karhutla di wilayahnya sudah diamankan dua laporan polisi dan penanganan karhulta terus berlanjut di Kalsel, tetap berlangsung, Satgas karhutla tetap berjalan.
“Yang paling utama adalah menjaga ring 1 Bandara yakni kawasan sekitar Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru, jangan sampai tidak beroperasi, gara-gara dampak asap,” ucap Kapolda.
Alhamdulillah, sampai saat ini bisa dikontrol dan bisa dikendalikan, walaupun memang masih ada titik-titik asap yang lain. “Kita berharap mudah-mudahan Karhutla di Kalsel bisa diatasi,” katanya. sam/ani