
KOTABARU – Satu Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotabaru dengan sisa masa jabatan 2019-2024, dilantik dan diambil sumpah dalam rapat paripurna istimewa dewan setempat.
“Satu anggota dewan yang baru dilantik, yakni Vitta Yulanty Rossalim yang menggantikan Tajudinnor dari Partai PDI,” kata Ketua DPRD Kotabaru Sairi Mukhlis, Senin (21/8).
Ia mengatakan, pelaksanaan PAW berdasarkan atas surat keputusan gubernur yang di terbitkan pada 7 Agustus 2023, dan berdasarkan Undang Undang 23 kemudian undang undang, PP dan tatip DPRD, bahwa anggota DPRD dilantik berdasarkan surat keputusan gubernur. Selain itu, dalam aturan PAW juga sesuai surat dari partai yang bersangkutan. “Atas dasar itu DPRD menjalankan seluruh rangkaian tersebut,” ujarnya.
Rapat paripurna ini dipimpin ketua DPRD didampingi wakil ketua dan dihadiri seluruh anggota, forkopimda, kepala SKPD, dan tamu undangan.
Sementara, Bupati Kotabaru Sayid Jafar dalam sambutanya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad menyampaikan, pergantian ini hendaknya dapat menumbuhkan dan memperbaiki kinerja dalam membangun kabupaten.
“Selamat kepada saudari Vitta Yulanty Rossalim atas pelantikannya sebagai anggota DPRD Kotabaru,” katanya.
Menurutnya, PAW bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan, sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD.
Ia menyebutkan, sebagaimana sumpah/janji yang baru saja di ucapkan mengandung makna, yaitu tanggung jawab pengabdian yang tinggi untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.
“Saya berharap agar saudari dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dan juga segera dapat menyesuaikan diri. Pelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan,” pungkasnya. ant