BANJARMASIN – Selain mempertanyakan kasus dugaan kejanggalan anggaran perekrutan tenaga kader pendamping stunting di Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Yazid Fahmi, Ketua Pansus Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2022 menyoroti penggunaan anggaran yang menurutnya ada silpa sebesar Rp 230 miliar lebih.
Menurutnya ada program penanganan ekonomi pasca-Covid-19 dan penanganan ekonomi pascabanjir bandang 2021, untuk menyehatkan ekonomi.
“Dua hal pokok ini menjadi kesepakatan kami (dewan) dalam APBD 2022,” ujar Yazid.
Akan tetapi lanjut Yazid, ternyata di APBD 2022 ada silpa Rp 230 M lebih, sementara APBD Kabupaten HST sebesar Rp1,4 Triliun
“Saya sebagai ketua pansus sangat menyayangkan banyak inprastruktur, baik itu jalan, jembatan, lahan dan jalan pertanian yang rusak paaca banjir dan belum terselesaikan sampai hari ini, kalau duitnya tidak cukup saya masih maklum, tapi di saat ada silpa. Karena silpa itu normatifnya 10 persen, dan silpa sebesar Rp 230 miliar lebih itu masih bisa digunakan untuk melakukan pembangunan,” papar Yazid.
Yazid juga menyebut bahwa Dinas PUPR yang menangani inprastruktur realisasi belanjanya hanya di angka 53 persen.
“Dan setelah kami cari tahu penyebab banyaknya, karena banyak SKPD yang dijabat Plt, salah satunya Dinas PUPR. Kami menduga karena SKPD dijabat Plt menyebabkan adanya keraguan untuk melakukan langkah,” katanya lagi.
Sepengetahuan Yazid, Plt itu maksimalnya hanya 6 bulan, tiga bulan pertama dan diperpanjang 3 bulan berikutnya.
“Kami kuatir ini dampak kenapa belanja di Kabupten HST itu rendah, karena jabatan Plt itu membuat atau ada keraguan untuk melakukan langkah, apalagi setelah kami cari tahu ternyata SKPD banyak dijabat Plt, yakni Dinas PUPR, Kesehatan, Perkim, Ketahanan Pangan, Pertanian, Disporapar, Dinsos dan Perdagangan, serta asisten 3 dan beberapa eselon 3 yang kosong, dan Plt ini sudah lebib dari dua tahun,” beber Yazid, seraya menambahkan terkait masalah ini semua fraksi sudah menyoroti mulai tahun 2021.
“Untuk 2022 terulang sampai 2023, dan pernah dijanjikan akan ada proses lelang jabatan tapi sampai saat ini tidak ada.Belum banyak sungai yang seharusnya di normalisasikan, jalan usaha tani yang dibutuhkan para petani yang berdampak e pertanian, ini terbukti dengan banyaknya proposal yang masuk ke anggota dewan. Bahkan di beberapa daerah yang sudah tiga tahun tidak bisa bercocok tanam atau bertani karena air tidak bisa masuk seperti di Kecamatan Padawan dan Labuan Amas Utara,” jelas Yazid Fahmi
Sebelumnya, Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu kejaksaan dan kepolisian setempat untuk segera menuntaskan kasus dugaan kejanggalan penggunaan anggaran di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan di lingkungan Pemkab HST.
Hal tersebut diungkapkan Yazid Fahmi selaku Ketua Pansus, ketika ditemui Mata Banua disela kegiatan Bimtek di salah satu hotel di Banjarmasin, Sabtu (12/8).
“Ini kan ada dua yakni Dinas Sosial dan di Dinas Kesehatan, untuk Dinas Kesehatan yang menanganinya pihak Polres HST, sedangkan untuk Dinas Sosial ditangani Kejari HST, dan kami berharap agar APH (Aparat Penegak Hukum) yang menangani kedua kasus ini segera melakukan ekspost perkaranya,” ungkap Yazid.
Ia menjelaskan, untuk di Dinas Sosial yang ditangani pihak Kejari HST kasusnya dari penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan.
“Artinya kalau dinaikkan ke penyidikan itu dua alat bukti sudah terpenuhi, tapi kenapa hingga saat ini tidak ada kejelasan dan tidak ada penetapan tersangkanya. Nah kami dari Pansus juga banyak menerima masukan dari masyarakat, yang mengira ada indikasi tertentu,” papar Yazid.
Karena, lanjut Yazid, perekrutan tenaga kader pendamping penurunan stuting oleh dua Dinas tersebut diduga dilakukan secara fiktif.
“Bahkan ada indikasi fotokopi KTP itu, diambil tanpa sepengetahuan orangnya, kan itu bisa dikatagorikan pelanggaran karena menggunakan administrasi negara yang bersifat pribadi di manfaatkan kepentingan tertentu,” jelas Yazid.
Ia pun mempertanyakan, apakah ada indikasi sehingga kasus ini lambat. “Dan apabila sampai akhir bulan ini tidak ada kejelas tentang kasus ini, maka pansus akan berkunjung ke Mabes Polri dan Kejagung RI,” jelas Yazid.
Sekadar diketahui, DPRD HST membentuk Pansus Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, guna menindaklanjuti temuan BPK, terkait penggunaan anggaran di dua dinas tersebut.
Anggaran yang dimaksud yakni honor bagi kader dan pendamping penurunan stunting, dimana untuk dinas kesehatan anggarannya sebesar Rp 575 juta, sedangkan di dinas sosial belum diketahui angka pastinya.
Program ini, diinisiasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dimaksudkan untuk percepatan penanganan stunting hingga ke desa-desa, namun sayangnya kegiatan tersebut tidak termasuk dalam perencanaan kegiatan kedua dinas dimaksudkan.
Beberapa kejanggalan program ini pun ditemukan di antaranya perekrutan kader dan pendamping yang berjumlah keseluruhan 531 orang notabene tidak urgent, belum lagi mekanisme perekrutannya yang melibatkan mantan timses Bupati pada Pilkada lalu, hingga pembayaran honornya pun sebesar Rp 150 ribu per bulan tidak jelas. Dan, terakhir program tersebut, menjadi temuan oleh BPK dan diberikan catatan khusus yang harus dilakukan.
“Hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan dari pihak Pemkab HST, padahal sudah dikonfirmasi dengan Wahyudi Rahmad Kepala BKPSDMD Kabupaten HST melalui via seluler dan Wa aktifnya terkait SKPD yang dijabat Plt, tidak memberikan jawaban.
Begitu pula dengan Kasi Intel Kejari HST Dhani SH, ketika dikonfirmasi melalui WA aktifnya terkait perkembangan kasus di dinas sosial yang pihaknya tangani, juga tidak ada jawaban.
Konfirmasi yang Mata Banua kirim melalui WhatsApp hanya dibaca saja, terbukti dengan tanda conteng 2 warna biru. ris