
BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi menuntut mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif dihukum enam tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut agar membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurangan serta uang pengganti Rp 41.553.654.006 atau Rp 41,5 miliar lebih subsider enam tahun penjara
“Dari fakta persidangan, keterangan para saksi sebanyak 73 orang dan satu ahli, terdakwa Abdul Latif terbukti telah melakukan gratifikasi dan pencucian uang,” ujarnya usai sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (16/8).
Menurutnya, Latif terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi berupa setoran fee proyek dari kontraktor. “Kemudian, terdakwa melakukan TTPU dengan cara menyimpan uang tersebut di bank dengan atas nama orang lain, serta membelanjakan untuk ast dan barang-barang berharga,” katanya.
Abdul Latif didakwa dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, terkait gratifikasi dan TTPU.
KPK mendakwa ada beberapa modus pencucian uang yang dilakukan terdakwa, di antaranya penyetoran melalui perbankan, pembelian surat berharga atau obligasi, tanah, rumah, termasuk kendaraan bermotor.
Total sebesar Rp 34,2 miliar rincian menyetorkan ke rekening Bank Mandiri dengan totalRp 8.253.719.779. Menyimpan uang di rekening BTN atas nama Fauzan Rifani sebesar Rp 2,5 miliar melakukan pembelian ORI (Obligasi Ritel Indonesia) di BTN Cabang Banjarmasin sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian, membeli dua bidang tanah di Barabai dengan total transaksi sebesar Rp 2.851.350.000. Dan membeli puluhan kendaraandari mobil Lexus, Hummer, truk, hingga moge dengan total transaksi sebesar Rp 19.722.126.000.
Usai pembacaan surat tuntutan dari jaksa, majelishakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan Jamser Simanjuntak sebagai ketua dan dua hakim anggota Arif Winarno dan Ahmad Gawi memberikan kesempatan kepada Latif untuk menyampaikan pembelaan.
“Kami minta waktu tiga minggu yang mulia untuk menyusun pledoi,” ucap Abdul Latif melalui penasihat hukumnya OC Kaligis lewat virtual.
Permintaan waktu tiga minggu dikabulkan oleh majelis hakim dengan catatan tidak ada lagi penundaan. Sidang dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan akan dilanjutkan pada Rabu (6/9). jjr/ris