BANJARBARU – Terbitnya surat BPPRD Kota Banjarbaru yang ditujukan ke masing-masing ketua parpol kontestan Pemilu 2024 bernomor 073/718-PRD/BPPRD/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang penarikan pajak terhadap spanduk politik Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) perorangan dengan mencantumkan logo partai sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan mendadak dan hanya sebelah pihak.
“Keputusan diambil tanpa melibatkan partai politik. Soalnya ini adalah hasil rembuk dari KPU, Bawaslu dan BPPRD. Sama sekali tidak melibatkan kami di dewan maupun secara partai,” ungkap Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah usai rapat paripurna, Sabtu (12/8) malam.
Politikus Partai Gerindra ini meniai, kebijakan tersebut sangat membingungkan pihaknya di DPRD Kota Banjarbaru. Yang mana dalam Perda dan Perwali, kegiatan politik dan pemerintahan tidak dikenakan pajak.
“Dan yang kita lakukan sekarang ini termasuk kegiatan politik dan tidak untuk komersil serta tanpa sponsor. Persoalan ini memang harus diselesaikan dengan duduk bersama,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Banjarbaru, Windi Novianto yang mempertanyakan dasar penarikan pajak reklame oleh BPPRD Banjarbaru tersebut.
Windi mengatakan, dalam Perda No 5 tahun 2020 tentang pajak dan retribusi daerah pasal 37 ayat 3 tertulis dikecualikan dari objek pajak reklame adalah yang di selenggarakan pemerintah daerah, partai, organisasi masyarakat tanpa sponsor.
“Saat ini para bacaleg ramai memasang baliho dan spanduk di Kota Banjarbaru. Beberapa pemilu sebelumnya belum pernah para caleg di pungut pajak reklame. Padahal saat ini bacaleg memasang spanduk dan baliho karena memang sudah masuk tahapan pemilu 2024,” ucap Windi kepada jejakrekam.com, Senin (14/8).
Reklame sendiri, lanjut dia, bertujuan untuk mempromosikan barang dan jasa. Sedangkan para bacaleg hanya sebatas perkenalan diri. “Karena itu kita pertanyakan dasar penarikannya seperti apa,” kata Anggota Komisi 1 DPRD Banjarbaru itu.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru menyatakan segera mengenakan pajak reklame terhadap pemasangan spanduk atau baliho bakal calon legislatif (bacaleg) perorangandengan mencantumkan logo partai sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.
Hal itu ini menyusul terbitnya surat BP2RD Kota Banjarbaru ditujukan ke masing-masing ketua parpol kontestan Pemilu 2024. Dalam suratnya bernomor 073/718-PRD/BPPRD/2023, tanggal 8 Agustus 2023 berdasar hasil koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Banjarbaru. jjr