PARINGIN – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan H Saribuddin, baru-baru ini meninjau sebuah bangunan dan tanah, yang mana bangunan tersebut akan direvitalisasi untuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan.
Disampaikan H Saribuddin, sebelum dilakukan revitasasi sebagai Kantor KUA, pengalihan kepemilikan tanah merupakan syarat penting untuk revitalisasi agar dapat dipenuhi.
“Sertifikat hak tanah ini juga menjadi syarat untuk memperoleh dana dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) nasional guna mendukung pembangunan yang layak,” ujarnya.
Dibeberkannya, sebelum tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dan saat ini sudah resmi menjadi hak milik Kementerian Agama.
Hal ini diperlukan, untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan dengan prosedur yang jelas dan sesuai peraturan yang berlaku, ucapnya.
Menurutnya, dengan revitalisasi sebuh bangunan menjadi Kantor KUA di Kecamatan Tebing Tinggi memiliki nilai penting. Karena KUA sangat berperan dalam memberikan pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat terkait urusan agama.
“Kantor Urusan Agama memiliki peran sentral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai aspek keagamaan,” ungkapnya.
Dengan pemenuhan syarat ini, diharapkan pembangunan revitalisasi KUA, dapat direalisasikan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Dengan izin Allah, tahun depan kita berharap pembangunan revitalisasi KUA di berbagai kecamatan ini dapat segera terealisasi,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa selain Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Juai dan Kecamatan Paringin Selatan juga telah memiliki sertifikat atas nama Kementerian Agama, dan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan agama yang lebih baik dan layak bagi masyarakat Kabupaten Balangan.{[awir/mb03]}