
BANJARMASIN – Seorang laki-laki pengangguran terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan Unit Satresnrakoba Polresta Banjarmasin saat di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Minggu (13/8) mengatakan tersangka berinisial Riduansyah alias Wawan (36), warga Jalan Trans Kalimantan Komplek Persada Permai Baru, Kelurahan Alalak Kabupaten Batola.
“Tersangka Riduansyah alias Wawan ditangkap Rabu (9/8) sekira pukul 17.05 Wita dan bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat bersih 45,24 gram,” kata Kompol Mars Suryo Kartiko.
Pertama disita dan diamankan bukti berupa dua paket sabu – sabu dengan berat bersih 9,66 gram, tersembunyi dalam kotak rokok red bold.
Pada saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan lagi barbuk berupa satu buah kantong kresek warna hitam berisi satu buah sendok plastik warna merah dan satu buah kotak rokok click menthol.
dalam kotak rokok tersebut terdapat delapan paket sabu – sabu siap edar dengan berat bersih 35,58 gram terdapat di dalam saku celana sebelah kiri yang dikenakan atau dipakai oleh tersangka saat tertangkap atau diamankan polisi.
Sabu-sabu yang diamankan dari Wawan diakuinya, merupakan milik Wawan. “Tersangka Wawan mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang yang baru dikenalnya di media sosial,” kata Kompol Mars Suryo.
Barbuk lainnya, satu buah kotak rokok red bold, satu buah sendok plastik warna merah, satu buah kantongan plastik kresek warna hitam.
Kemudian, satu buah kotak rokok click menthol, satu buah handphone merk vivo warna merah, satu unit sepeda motor jenis honda revo warna hitam dengan nomor Polisi DA 2329 SH.
Dia juga mengakui sudah selama sepuluh hari melakoni menjual sabu-sabu di Kota Banjarmasin. Sabu-sabu tersebut baru akan dijual, bila ada pemesannya.
“Kini, tersangka Wawan bersama barang bukti diamankan di Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut dan tersangka Wawan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Mars Suryo Kartiko. sam/ani