
RANTAU,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin melaksanakan rapat Paripurna, dengan acara penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 dan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2023, bertempat di ruang rapat DPRD Tapin, Rabu (09/08).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin DR H Sufiansyah MAP bersama Ketua DPRD Tapin H Yamani SAK MM, Wakil Ketua 1 DPRD Tapin H Midfay Syahbani dan wakil ketua 2 DPRD Tapin Hj Herny Mustika.
Dalam sambutan Bupati Tapin yang dibacakannya, Sekretaris Daerah kabupaten Tapin H Sufiansyah MAP menyambut baik atas terlaksananya kesepakatan perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas, dan plafon anggaran sementara kabupaten Tapin TA 2023 yang dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tapin.
Seperti yang diutarakan H Sufiansyah, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri No.77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa kebijakan umum APBD adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun.
Sedang prioritas dan plafon anggaran sementara PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah, untuk setiap program kegiatan, dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, paparnya.
Dalam ketentuan pasal 89 ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah No. 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah menyebutkan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD, serta disampaikan kepada DPRD untuk dibahas selanjutnya disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Dengan tema rencana kerja pemerintah daerah kabupaten Tapin TA 2023 yakni peningkatan kualitas SDM dan penguatan infrastruktur pelayanan dasar, untuk perekonomian berkelanjutan.
Adapun prioritas pembangunan kabupaten Tapin yakni peningkatan kualitas SDM dalam rangka mendukung pelayanan publik, peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan infrastruktur yang mendukung pelayanan dasar dan perekonomian berkelanjutan dan pengembangan kawasan strategis potensial, sebutnya.
Lebih jauh H Sufiansyah mengatakan, dalam rangka pelaksanaan prioritas pembangunan di kabupaten Tapin tersebut diatas maka pemerintah daerah harus cermat dalam menentukan arah kebijakan keuangan yang terdiri dari kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan.
Formulasi kebijakan dalam mendukung pengelolaan anggaran pendapatan daerah, akan lebih difokuskan pada upaya untuk memobilisasi PAD, pendapatan transfer dan lain – lain pendapatan daerah yang sah.
Kebijakan belanja daerah lebih dititik beratkan, pada penganggaran berbasis kinerja yaitu dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan – kegiatan, dan efisiensi dalam pencapaian hasil keluaran.
“Kebijakan pembiayaan dilakukan untuk menutup defisit anggaran dengan memperhatikan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang cermat dan logis,” tandasnya.{[her/mb03]}