
RANTAU,- Dari total 269 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), sebanyak 222 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 47 orang tidak memenuhi syarat (TMS). Demikian apa yang disampaikan Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor saya menerima dokumen persyaratan bakal calon partai politik dan sekaligus kegiatan sosialisasi keputusan PKPU RI No.996 tahun 2023 tentang penyusunan DCS dan penetapan DCT tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Tapin, bertempat Sekretariat KPU Tapin, Minggu (06/08).
Seperti yang diutarakan Fakhrian Noor, 15 Partai Politik di Tapin sudah menyerahkan daftar Bacalegnya, dari seluruh peserta Bacaleg ada yang memenuhi syarat dan adanya yang tidak memenuhi syarat.
Partai Kebangkitan Bangsa, 3 daerah pemilihan (Dapil), jumlah calon 25, memenuhi syarat (MS)24 dan tidak memenuhi syarat (TMS) 0, Partai Gerakan Indonesia Raya dari 3 Dapil, jumlah calon 34, MS 23 dan TMS 2 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, jumlah calon 25, MS 25 dan TMS 0.
Partai Golkar, 3 Dapil pemilihan, jumlah calon 24, MS 24 dan TMS 0, Partai Nasdem, dari 3 Dapil, jumlah calon 35, MS 10 dan TMS 15, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, 3 Dapil pemilihan, jumlah calon 16, MS 11 dan TM 5, Partai Keadilan Sejahtera, dari 3 Dapil, jumlah calon 20, MS 20, TMS 0.
Partai Hati Nurani Rakyat, dari 1 Dapil, jumlah calon 2, MS 2, TMS 0, Partai Amanat Nasional, dari 3 Dapil, jumlah calon 25, MS 20 dan TMS 5, Partai Bulan Bintang, dari 2 Dapil, jumlah calon 5, MS 5, TMS 0.
Partai Demokrat, dari 3 Dapil, jumlah calon 20, MS 20, TMS 0, Partai Solidaritas Indonesia, dari 3 Dapil, jumlah calon 24, MS 4 dan TMS 20, Partai Perindo, dari 2 Dapil, jumlah calon 6, MS 6 dan TMS 0, Partai Persatuan Pembangunan, dari 3 Dapil, jumlah calon 12, MS 12 dan TMS 0 dan Partai Ummat, dari 3 Dapil, jumlah pemilih 15, MS 15 dan TMS 0.
Seperti yang diutarakan Fahkrian Noor, poin – poin penting masa pencermatan DCS mendasariKPT 996 2023 pada Bacaleg Anggota DPR, DPRD Prov & DPRD Kab/Kota pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan dari tanggal 6-11/8/23.
Pencermatan DCS meliput, Parpol melakukan perbaikan dokumen yang TMS agar dapat menjadi MS, mengganti Bacaleg yang ada, merubah No. Urut, pindah Dapil & atau ganti Lembaga.
Parpol dapat melengkapi agar jumlah calegnya kembali menjadi 100% sebagaimana jumlah saat pengajuan awal pada pendaftaran (1-14/5/23), Bacaleg pengganti, atau Bacaleg yang mengalami perubahan nomor urut di masa pencermatan DCS harus ada persetujuan DPP.
“Semua hal terkait penetapan status yang keliru dilakukan selama masa vermin awal maupun vermin perbaikan, dapat dilakukan perbaikan/koreksi dimasa pencermatan DCS,” paparnya.
Selanjutnya tanggal 12-15/8/23 Verifikasi Administrasi Hasil Pencermatan DCS. Bagi Bacaleg yang akhirnya berstatus TMS dimasa ini, tidak dapat lagi di ajukan kembali oleh parpol.
KPU, KPU Provinsi & KPU Kab/Kota di tanggal 15/8/23 menerbitkan BA Hasil Pencermatan DCS, BA inilah yang menjadi dasar untuk menyusun DCS.l (hanya Bacaleg yang MS yang dapat masuk dalam DCS).”Selanjutnya Penyusunan Rancangan DCS disampaikan pada agenda kegiatan kemudian,” paparnya.
Jadi masih ada kesempatan untuk perbaikan, bagi caleg masing – masing Dapil, minimal harus ada keterwakilan 30% calon perempuan dan harus berdasarkan persetujuan DPP masing – masing Parpol, terang Fakhrian Noor.{[her/mb03]}