TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pelaku penipuan pengadaan mobil berinisial MR (46), warga Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Senin (7/8) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui Ps Kasi Humas Iptu Sutargo, mengatakan, MR telah diduga melakukan tindak pidana penipuan yang terjadi pada Kamis (22/12/2022) lalu.
“Pelaku awalnya menawarkan pengadaan mobil pada korban PA (34), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, untuk pengadaan sarana mobil dengan melampirkan surat penunjukan pengadaan sarana melalui PT Quantum, Sub Kontraktor PT Pertamina Balikpapan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, korban tertarik untuk membeli satu unit mobil double cabin untuk pengadaan tersebut dengan harga sebesar Rp 403 juta. Mobil tersebut di beli secara kredit atas nama faktur pelaku, dengan pembayaran di angsur selama 24 bulan.
“Sebagai uang tanda jadi, korban mentransfer sejumlah Rp 5 juta kepada pelaku selaku penghubung dalam pembelian mobil tersebut,” katanya.
Tak lama setelah itu, pelaku memberikan faktur kendaraan double cabin atas nama MR yang berisikan data kendaraannya.
Seiring waktu, pelaku melakukan permintaan biaya terkait mobil yang di beli korban tersebut, seperti biaya pengiriman mobil, peralataan tambahan, alat untuk penyewaan mobil, dan biaya lainnya.
“Total keseluruhan yang dikirimkan korban sejumlah Rp 57, 8 juta. Namun mobil tersebut tak juga di terimanya,” ujarnya.
Terkait hal itu, korban menyuruh pelaku untuk datang ke rumah dan membicarakan masalah mobil yang di belinya, serta rencana bisnis pengadaan sarana tersebut.
Tetapi pelaku selalu beralasan sakit, sehingga membuat korban curiga dan melakukan pengecekan ke PT Pertamina Tabalong.
“Korban mendapat informasi bahwa PT Quantum sudah berakhir kerja samanya dengan PT Pertamina pada bulan Januari 2022 lalu,” jelasnya.
Merasa di tipu, korban pun melaporkannya ke Polres Tabalong. Atas kejadian tersebut, korban dirugikan sebesar Rp 62,8 juta.
Setelah adanya laporan korban, akhirnya pelaku ditangkap di depan sebuah warung kopi di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama tersebut, turut disita barang bukti berupa satu KTP atas nama pelaku, dua lembar rekening koran, dan satu lembar surat penunjukan pengadaan sarana fiktif.
Ketika diamankan, MR mengakui perbuatannya dan diketahui sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana penggelapan pada tahun 2006 di Tabalong dan 2018 di Tanah Laut.
“Saat ini pelaku MR sudah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong, dan bakal di jerat hukum tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” pungkasnya. don