
RANTAU – Kejaksaan Negeri Tapin kembali menyelesaikan dua kasus pidana melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), atas perkara tindak pidana pencurian dan kecelakaan lalu lintas yang di gelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Selasa (8/8).
Diketahui, perkara tindak pidana yang diselesaikan melalui Rumah Baparbaik, yakni perkara tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat (2/6) lalu di Desa Harapan Massa dengan tersangka M Safrudin Noor.
Saat itu tersangka mengambil barang satu velg Tronton dan satu velg truk PS tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin korban.
Kemudian pada hari yang sama, Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Tapin juga melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan Restorative Justice atas perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Kasus ini bermula pada Minggu (28/5) sekitar pukul 09.20 Wita, tersangka akan pulang bersama istrinya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cream merah.
“Adapun kejadian tersebut mengakibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DA 3682 DF mengalami kerusakan pada bagian depan, dan Norfah yang di bonceng meninggal dunia,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin.
Ia menyebutkan, perkara tindak pidana pencurian dan kecelakaan lalu lintas ini mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan dengan syarat-syarat yang telah terpenuhi.
Syarat-syarat tersebut, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan keadilan restoratif memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan berupa tersangka terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Korban telah memaafkan tersangka dan merasa keadaannya terpulihkan. Kedua tersangka juga telah menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” pungkasnya. her

