
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana terhadap tersangka akademisi Rocky Gerung pada Selasa, 22 Agustus mendatang. Sidang itu merespons gugatan yang dilayangkan advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David pada Kamis, 3 Agustus 2023 dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
David menggandeng Johan Imanuel dari Adams & Co, Counsellors at Law selaku kuasa hukum.
“Sidang pertama: Selasa, 22 Agustus 2023,” demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (6/8), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Laman tersebut tidak menampilkan petitum gugatan. Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan gugatan tersebut.
Djuyamto menjadi ketua majelis yang ditunjuk untuk mengadili perkara dimaksud, ditemani hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.
David yang berprofesi sebagai Advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hinaan dimaksud berbunyi: “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke China buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol…”
“Bahwa hinaan tergugat [Rocky Gerung] terhadap Kepala Negara Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia Bapak Ir H Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian kepada penggugat selaku Warga Negara Indonesia,” demikian alasan David dalam keterangan tertulis.
Menurut David, hinaan Rocky tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden Jokowi tetapi juga seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
“Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah bajingan yang tolol adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan,” kata David.
David turut mengajukan tuntutan provisi dalam gugatannya. Ia ingin majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.
“Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog,” kata David.
Minta Maaf
Rocky Gerung sendiri akhirnya menyampaikan permohonan maaf, lantaran ucapan ‘bajingan tolol’ yang dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo, memicu kegaduhan di masyarakat.
Rocky menyadari pernyataannya itu membuka celah perselisihan dan polemik tanpa arah.
“Saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan di publik antara yang pro dan kontra. Itu yang membuat kehebohan yang ditafsirkan menjadi keonaran. Saya meminta maaf karena menyebabkan kalian berselisih,” ucap Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).
Rocky menegaskan kritik yang ia lontarkan tidak diarahkan kepada pribadi Jokowi, melainkan terhadap jabatan publik yang diembannya sebagai presiden saat ini.
Menurutnya, hal itu kerap ia lakukan di berbagai kesempatan. Bukan kali ini saja. Oleh karena itu, ia menyayangkan jika kali ini ditanggapi hingga menimbulkan kegaduhan.
“Itu saya lakukan di mana-mana. Saya tak mengkritik atau menghina Jokowi sebagai individu,” ujarnya.
Rocky mengatakan ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya di sejumlah daerah. Ia mengaku dipersekusi hingga batal bertemu dengan mahasiswa di banyak perguruan tinggi.
“Selama kurang lebih satu minggu ini ketika kasus ini mulai beredar saya di Lombok, Jawa Timur, Jawa Tengah diundang mahasiswa dengan maksud memberi kuliah umum. Tapi dari seluruh undangan seminggu ini dipersekusi. Saya enggak boleh masuk kampus,” kata Rocky.
Sementara, Sekretaris Jnderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons permintaan maaf yang diucapkan oleh akademisi Rocky Gerung terkait kasus “bajingan tolol” yang diduga telah menghina Presiden Joko Widodo.
“Ya, budaya Timur kita kan sebagai insan yang bertakwa kepada Tuhan. Saling memaafkan itu kan bagus, maaf memaafkan,” kata Hasto saat ditemui wartawan di Sekolah DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (5/8).
Hasto menilai permintaan maaf yang diucapkan Rocky adalah hal yang baik. Kendati demikian, Hasto enggan merespons apakah PDIP akan mencabut laporan yang telah dilayangkan terhadap Rocky ke pihak kepolisian.
“Apalagi ini berkaitan dengan sosok presiden. Ya, itu merupakan hal yang baik,” ujar Hasto. web