BANJARMASIN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyasar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Banjarmasin untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin pun melakukan sinergi untuk mencapai itu dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Banjarmasin, Rabu.
Menurut Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati bahwa gelar FGD sebagai komitmen bersama dinas koperasi UKM dan tenaga kerja tersebut untuk memasyarakatkan program BPJAMSOSTEK di sektor usaha mikro dan kecil.
Ini, kata dia, agar pelaku UMKM dapat mengetahui secara menyeluruh mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan dan berbagai manfaat yang didapatkan jika menjadi peserta.
“BPJAMSOSTEK meyelenggarakan lima program yaitu Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan yang terbaru adalah Jaminan kehilangan pekerjaan,” terang Murniati.
Dia berharap ke depan pihaknya bersama Pemko Banjarmasin melalui dinas koperasi UMK dan tenaga kerja tersebut dapat meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku usaha sektor kecil dan mikro maupun Pekerja Informal (Pekerja Bukan Penerima Upah).
Diungkapkan dia, untuk perlindungan dasar pekerja informal dilindungi oleh dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) dengan iuran sebesar Rp16.800.
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan, terang dia, jika pekerja juga mau untuk mendaftarkan tiga program dengan tambahan Rp20.000 untuk program jaminan hari tua hingga iurannya menjadi Rp36.800.
“Untuk kemudahan dalam pendaftaran dan pembayaran iuran ini bisa melalui Agen PERISAI atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia masuk ke masyarakat pekerja mulai dari lingkungan RT,” jelas Murniati.
Karena Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah, maka dibutuhkan kerjasama dari semua lini baik pemerintah dan stakeholder untuk mendukung BPJAMSOSTEK.
Menurut dia, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kerja keras bebas cemas masuk desa dan kelurahan ini merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selain itu didasari dari Inpres No Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan berupa perlindungaan Jaminan kematian (JK) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) apabila masyarakat pekerja rentan meninggal dunia ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Sedangkan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak maksimal sampai dengan Rp174 juta.
Kemudian, apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya dan masih banyak lagi manfaat lainnya. an/ani