BANJARBARU – Polres Banjarbaru menahan satu tersangka karena diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian setempat.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, Rabu (5/7), mengatakan, satu tersangka berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (4/7).
“S dipanggil dengan status sebagai tersangka sejak 4 Juli. Setelah diperiksa intensif penyidik, yang bersangkutan langsung ditahan guna diproses hukum,” ujarnya
Ia menyebutkan, Satreskrim Polres Banjarbaru membutuhkan waktu satu minggu sejak terbitnya surat perintah penyidikan, hingga ditetapkannya S sebagai tersangka melalui proses gelar perkara.
Kapolres menjelaskan, gelar perkara tersebut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Banjarbaru yang memiliki kewenangan atas proses penyidikan tindak pidana, sehingga sepakat menetapkan status tersangka.
“Untuk S ditetapkan tersangka pembakaran hutan dan lahan di Jalan Simpati Tegal Arum RT 44 Kelurahan Syamsudin Noor Landasan Ulin dengan luasan lahan terbakar 0,8 hektare,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap S yakni Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Motif tersangka membakar lahan untuk memudahkan dan meminimalisir biaya pembukaan lahan. Beruntung kebakaran berhasil dipadamkan dan tidak sampai meluas karena pelaku meninggalkan lokasi,” katanya.
Sementara, tersangka S sendiri membenarkan kalau membersihkan lahan dengan cara mengumpulkan potongan semak belukar serta ranting dahan pohon, dan kemudian dibakar dengan korek api gas.
“Lahan itu milik saya dengan dasar kepemilikan sporadik. Saya pulang setelah membakar dan tidak tahu jika api membesar serta dipadamkan warga dan barisan pemadam,” ujarnya. ant