RANTAU – Sebanyak 22 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers hasil operasi antik intan yang dilaksanakan Polres Tapin pada 14 hingga 28 Juni, di Aula Sewakottama, Senin (3/7).
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto mengatakan, operasi antik intan yang dilaksanakan pihaknya dan polsek jajaran selama 14 hari berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan.
“Dalam kasus kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang, Polres Tapin dan polsek jajaran berhasil mengamankan 19,2 gram narkoba jenis sabu, dua butir pil ekstasi, dan Carnophen 734 butir,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, dari hasil operasi antik intan, pihaknya dapat mencegah peredaran obat-obat di Kabupaten Tapin, serta sebanyak 280 orang bisa diselamatkan.
“Dalam pemberantasan narkoba diperlukan kerja sama dari semua pihak, untuk menutup peluang peredarannya di Kabupaten Tapin,” kata kapolres kepada awak media.
Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang Supriyadi menambahkan, modus operandi dari tersangka kebanyakan adalah kurir dan pengguna narkoba.
“Total ada 15 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap. Fari beberapa tersangka diketahui ada yang berjualan narkoba kurang lebih satu tahun. Dari 15 LP ada tiga orang yang menjadi target operasi (TO) dan semuanya berhasil diamankan. Kasus narkoba meningkat dua kasus dari tahun lalu,” ujarnya. her