MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, merupakan agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (27/6), yang ditandai penandatanganan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 oleh Bupati Banjar dan pimpinan rapat paripurna.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, Bupati H Saidi Mansyur menyampaikan terima kasih kepada DPRD Banjar atas dukungan dan apresiasi sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Saidi Mansyur menjelaskan, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki fungsi pengawasan seperti BPK dan DPRD dalam upaya mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik.
Atas saran dan masukan yang telah disampaikan, Saidi Mansyur juga mengapresiasi baik dalam pemandangan umum fraksi-fraksi maupun dalam pembahasan rapat badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah pada 14, 21 dan 22 Juni lalu.
“Adapun berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan tersebut tentunya menjadi perhatian dan bahan perbaikan kami,” ujar Saidi. ril/dio/ani