RANTAU – Kejaksaan Negeri Tapin melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dari 47 perkara, di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis (22/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin melalui Kasi Barang Bukti Irfan Harisman SH kepada awak media mengatakan, kegiatan pemusnahan barbuk ini merupakan hasil dari perkara periode Februari hingga Mei yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ia mengungkapkan, barbuk dalam perkara UU narkotika ada 15 perkara, yakni narkotika jenis sabu seberat 36,1 gram dari 10 perkara, ekstasi 5 butir dari 1 perkara, obat Carnophen sebanyak 3.710 butir dari 3 perkara, serta obat Neomethor sebanyak 96 butir, obat Samcjodin 20 butir, dan obat Seledril 16 butir dari 1 perkara.
“Untuk minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 42 botol dari empat perkara, barang bukti dalam perkara Undang Undang Darurat Pasal 2 ayat 1 Tahun 1951 ada delapan perkara yang terdiri atas senjata tajam sebanyak 10 bilah, dan barang bukti lain yang dirampas serta dimusnahkan sebanyak 20 perkara,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, senjata tajam hasil kejahatan dimusnahkan dengan cara di potong mesin gerinda, dan barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara di blender dengan air, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar. her