Mata Banua Online
Senin, November 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dokter Gadungan Divonis Empat Tahun Penjara

by matabanua
21 Juni 2023
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2023\Juni 2023\22 Juni 2023\2\2\New Folder\Dokter Gadungan Divonis Empat Tahun Penjara.jpg
DOKTER gadungan Chandra saat proses hukum di Pengadilan Negeri Tapin, Selasa (20/6).(foto:mb/ant)

 

TAPIN – Pengadilan Negeri Tapin menjatuhkan vonis empat tahun kurungan kepada Chandra Rizki Wahyudi asal Kota Bekasi Jawa Barat, seorang dokter gadungan yang menipu banyak wanita demi uang.

Berita Lainnya

Bupati Tapin Beserta Istri Hadiri Pembukaan Porprov VII Tala

Bupati Tapin Beserta Istri Hadiri Pembukaan Porprov VII Tala

3 November 2025
D:\2025\November 2025\4 November 2025\2\dv.jpg

Supian HK Tanggapi Keluhan Masyarakat

3 November 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin Adi Fakhrudin mengatakan, terdakwa tak terima putusan hakim tersebut dan berusaha mengajukan banding.

“Tapi jaksa penuntut umum (JPU) yang dihadiri Ibu Grhady Dwi Hartanti, masih pikir-pikir terhadap permintaan banding yang diajukan terdakwa,” jelasnya, Rabu (21/6).

Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, setelah kasus ini terungkap di Tapin, total korban penipuan dokter gadungan ini ada 18 orang, dua di antaranya wanita asal Tapin.

Setelah diusut, 18 orang ini berasal dari lima provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Bali.

Berdasarkan keterangan salah satu korban dari Tapin sekaligus pelapor ini berinisal IK (36), mengaku mengenal terdakwa melalui aplikasi kencan pada Oktober 2022, dan setelah itu komunikasi berlanjut.

Pada Maret lalu, Kapolres Tapin saat masih dijabat AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan, IK tertarik menjalin hubungan jarak jauh dengan Chandra karena profesi palsu itu.

“Baru lima hari pacaran, ternyata niat busuk pelaku mulai dilancarkan. Chandra meminjam uang kepada korban,” ujarnya.

Terdakwa, lanjut Ernesto, pernah datang ke Tapin sebagai upaya meyakinkan korban yang terpesona dengan profesi dokter tersebut.

Janji menikahi IK pun kandas, sedangkan pinjam uang yang dikirim korban pada kurun waktu itu tak kunjung dibayar. ant

 

 

Tags: Adi FakhrudinAKBP Ernesto SaiserChandra Rizki WahyudiDokter GadunganKapolres TapinKepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper