TAPIN – Pengadilan Negeri Tapin menjatuhkan vonis empat tahun kurungan kepada Chandra Rizki Wahyudi asal Kota Bekasi Jawa Barat, seorang dokter gadungan yang menipu banyak wanita demi uang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin Adi Fakhrudin mengatakan, terdakwa tak terima putusan hakim tersebut dan berusaha mengajukan banding.
“Tapi jaksa penuntut umum (JPU) yang dihadiri Ibu Grhady Dwi Hartanti, masih pikir-pikir terhadap permintaan banding yang diajukan terdakwa,” jelasnya, Rabu (21/6).
Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, setelah kasus ini terungkap di Tapin, total korban penipuan dokter gadungan ini ada 18 orang, dua di antaranya wanita asal Tapin.
Setelah diusut, 18 orang ini berasal dari lima provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Bali.
Berdasarkan keterangan salah satu korban dari Tapin sekaligus pelapor ini berinisal IK (36), mengaku mengenal terdakwa melalui aplikasi kencan pada Oktober 2022, dan setelah itu komunikasi berlanjut.
Pada Maret lalu, Kapolres Tapin saat masih dijabat AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan, IK tertarik menjalin hubungan jarak jauh dengan Chandra karena profesi palsu itu.
“Baru lima hari pacaran, ternyata niat busuk pelaku mulai dilancarkan. Chandra meminjam uang kepada korban,” ujarnya.
Terdakwa, lanjut Ernesto, pernah datang ke Tapin sebagai upaya meyakinkan korban yang terpesona dengan profesi dokter tersebut.
Janji menikahi IK pun kandas, sedangkan pinjam uang yang dikirim korban pada kurun waktu itu tak kunjung dibayar. ant