TANJUNG – Polres Tabalong menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RM (61), warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, dengan korban lima orang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, pelaku merupakan pemain tunggal untuk merekrut calon tenaga kerja di Tabalong, dan telah melakukan TPPO sejak 2022.
“Pelaku RM diduga melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang dengan mengirim tenaga kerja secara ilegal,” ujarnya, Selasa (20/6).
Ia menyebutkan, berdasarkan laporan, korban dijanjikan pelaku bekerja di Arab Saudi. Polisi melakukan penyelidikan dan menciduk RM bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama menambahkan, perbuatan pelaku diketahui sejak 6 Juni lalu atas laporan korban, dan sebelumnya pada 2022 pernah melakukan tindak pidana serupa.
“Peran pelaku merekrut calon korban atas permintaan seseorang di Kota Jakarta, dan para korban dijanjikan bekerja di Arab Saudi,” jelasnya.
Korban, lanjut dia, dijanjikan akan mendapat gaji sebesar Rp 8 juta per bulan, dan akan dipotong Rp 3 juta selama tujuh bulan untuk kebutuhan operasional.
Sebelumnya, para korban di fasilitasi pelaku untuk pembuatan paspor dengan biaya Rp 3,5 juta yang ditanggung masing-masing korban. Selanjutnya, paspor tidak diserahkan kepada korban, namun dikirim pelaku kepada seseorang yang berada di Jakarta.
“Selama di penampungan (Jakarta) tidak ada kejelasan nasib korban, sehingga kembali ke Tabalong,” kata kapolres.
Atas pengaduan salah satu korban, aksi penipuan pelaku berhasil diungkap dan polisi menyita satu lembar KTP, handphone, tiga lembar print out paspor, print out foto KTP, serta foto tiket pesawat.
Dalam press release tersebut, hadir pula Sekretaris Camat Haruai Ramuji yang mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat mendapat tawaran lowongan kerja. ant