Mata Banua Online
Kamis, Desember 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemotor Bawa Sajam Diamankan Petugas

by matabanua
14 Juni 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Buru sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan pengendara roda dua yang diduga mabut berat dan membawa senjata tajam (sajam) jenis belati tanpa izin kepemilikan dari intelkam.

Bahrian (35), warga Kecamatan Banjarmasin Selatan diamankan berdasarkan informasi masyarakat di Jalan H Anang Adenansi, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (14/6) sekitar pukul 08.00 Wita.

Berita Lainnya

Gatriwara Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-97 Kalsel

Gatriwara Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-97 Kalsel

17 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\18 Desember 2025\5\New Folder\Dolly Syahbana.jpg

3 ASN Pemko Dijatuhi Hukuman Disiplin

17 Desember 2025

Saat itu pelapor dan saksi sedang bertugas floating jalur, dan kemudian melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor seorang diri tanpa menggunakan helm. Diduga, pria ini mengendarai motor dalam kondisi mabuk.

Polisi pun segera memberhentikan laju motor Bahrian, dan terlihat ia sedang berusaha menyembunyikan sesuatu di dalam bajunya.

Curiga membawa narkoba, polisi pun melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan sebilah sajam jenis belati dengan panjang sekitar 30 cm dilengkapi kumpang dan gagang yang terbuat dari kayu warna hitam kuning, yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Saat ditanya terkait izin penguasaan atau kepemilikan sajam, Bahrian tidak dapat menunjukannya. Ia beralasan membawa sajam untuk jaga-jaga atau melindungi diri.

Atas kepemilikan sajam tanpa izin, Bahrian beserta barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut dan dijerat tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. sam

 

 

Tags: Buru SergapSajam
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper