BARABAI – Tiga warga Daha Hulu Sungai Selatan dan satu warga Desa Rantau Bujur Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), kedapatan pesta narkoba jenis sabu.
“Tiga dari empat pelaku merupakan warga Kecamatan Daha Utara Hulu Sungai Selatan (HSS). Sementara satu pelaku merupakan warga Rantau Bujur,” kata Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M Husaini, Selasa (13/6).
Ia mengatakan, ke empat pelaku berinisial SS (33), MM (35), US (26) dan MH (41), dan kini sudah ditahan di Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebutkan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan di Desa Rantau Bujur kerap terjadi transaksi narkoba. Dari laporan itu, anggota polisi di lapangan melakukan penyelidikan dan memastikan keabsahan informasi tersebut.
Pada Senin (12/6) sekitar pukul 17.30 Wita, petugas berhasil membekuk terduga pelaku di dalam sebuah rumah. “Ke empatnya tengah berada dalam sebuah rumah di Rantau Bujur, tepatnya rumah milik pelaku MH,” ujarnya.
Ke empatnya tertangkap tangan dengan memiliki paketan sabu seberat 0,37 gram lengkap beserta alat isap sabu yang dirakit. “Barang bukti ditemukan saat anggota melakukan penggeledahan,” ucap Husaini.
Selain mengamankan barang bukti sabu dan alat isapnya, polisi juga mengamankan barang lainnya yang diduga sebagai alat transaksi narkotika, seperti, timbangan digital, gawai, dan mobil.
“Ke empat pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. ant