JAKARTA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Hormansyah mengunjungi Majelis Masyayikh terkait optimalisasi pengimplementasian Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren.
Ia mengatakan, perda ini merupakan inisiasi dari DPRD Kaslel, sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan optimal.
“Kami juga tentu ingin berkonsultasi bagaimana agar mutu pendidikan pesantren di daerah bisa meningkat,” ujarnya, Kamis (8/6).
Ia menyebutkan, keberadaan pesantren juga begitu banyak dan beragam, bahkan dua di antara banyaknya pondok pesantren yang ada di Kalsel sudah berusia lama dan menyentuh satu abad.
“Kami memandang sangat penting. Kami bukan mengatur soal pendidikannya, namun bagaimana pondok pesantren yang telah menghasilkan banyak alumni luar biasa ini diperhatikan dan tidak termarjinalkan,” katanya.
Sekretaris Majelis Masyayikh Dr KH A Muhyiddin Khotib menyampaikan apresiasi dan terima kasih, sebab ini merupakan kali pertama pihaknya dikunjungi lembaga legislatif daerah, dan berkonsultasi terkait perda tentang pesantren.
“Kami sangat berterima kasih dan senang sekali dengan kehadiran anggota dewan dari Kalimantan Selatan ini, sebab ini yang pertama. Kami juga melihat beberapa pemda sudah ada yang memiliki perda terkait pesantren, namun beberapa juga masih menyusun dan masuk prolegda serta masih ada yang berproses,” ujarnya. rds