BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) merampungkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Bendungan Tapin yang menyeret tiga tersangka, sehingga segera masuk agenda persidangan.
“Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin untuk selanjutnya disidangkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin, Selasa (6/6).
Adapun proses pelimpahan perkara melalui Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin, lantaran tempat terjadi suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Kejari Tapin.
Kemudian untuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang nantinya melakukan dakwaan dan penuntutan terhadap terdakwa, juga gabungan dari Kejati Kalsel dan Kejari Tapin.
Diketahui, tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bendungan Tapin yaitu H dari unsur swasta, S selaku oknum Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, dan AR oknum aparatur sipil negara (ASN) selaku panitia pengadaan tanah.
Adapun sangkaan pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 3 Undang Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin merupakan proyek tahun jamak pada 2015-2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun, hingga Presiden Joko Widodo hadir langsung meresmikannya pada awal 2021.
Namun, belakangan terungkap pada pembangunan fisik bendungan yang berspesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu dilakukan pula proses pengadaan lahan, hingga Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel menemukan indikasi korupsi. ant