BANJARMASIN – Sehubungan dengan adanya dugaan tindakan melawan hukum jual beli senjata api yang melibatkan Pegawai Kontrak Pelindo Sub Regional Kalimantan, maka dengan tegas Pelindo mengambil sikap menolak tindakan melanggar hukum.
Hal tersebut disampaikan Deputi Manager Umum, Humas dan Tjsl Sub Regional Kalimantan, Sprayogi Sumarkan melalui keterangan persnya,setelah Pelindo menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait perkara tersebut.
Pelindo sangat menyesalkan perbuatan salah satu mantan pekerja di anak perusahaannya yang terlibat perbuatan melanggar hukum.
“Terduga pelaku pernah tercatat sebagai pekerja kontrak anak perusahaan Pelindo group dan telah habis masa kontrak sebelum pengungkapan perkara oleh pihak kepolisian,” ujar Suprayogi di Banjarmasin, Selasa (6/6) pagi.
Saat ini, Pelindo kooperatif dan terbuka, mendukung pihak berwajib melakukan proses hukum pengungkapan perkara itu. Berkaitan dengan ditemukan barang bukti di kantor Pelindo, pihak Pelindo menyerahkan pengusutan kepemilikan barang bukti tersebut kepada pihak kepolisian.
“Pihak Pelindo akn memberikan sanksi tegas sesuai aturan apabila dikemudian hari ditemukan keterlibatan Pekerja aktif Pelindo dalam pengusutan perkara tersebut,” jelas Suprayogi.
Dalam upaya menjaga integritas perusahaan dan para pegawainya, Pelindo terus berkomitmen mengedepankan Core Value BUMN “AKHLAK” dalam setiap tindakan dalam pekerjaan dan keseharian para pegawainya.rds