Mata Banua Online
Minggu, April 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kurir 35 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

by matabanua
6 Juni 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Juni 2023\7 Juni 2023\2\2\New Folder\Kurir 35 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati.jpg
SIDANG perdana kurir sabu seberat 35 kg di PN Banjarmasin yang di gelar secara virtual, Selasa (6/6).(Fot:mb/ jjr)

BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang perdana kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 37,25 kilogram dan berat bersih 35,09 kilogram, Selasa (6/6).

Sidang yang di gelar secara virtual ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, dan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephine SH dari Kejati Kalsel terhadap Ridwansyah (42) yang dititipkan di tahanan Polda kalsel.

Berita Lainnya

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

1 April 2026
Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

1 April 2026

JPU menyebutkan, narkotika jenis sabu tersebut diketahui berasal dari dari jaringan pengedar narkoba internasional yang dikirim dari Jawa Timur melalui jalur laut ke Kalsel. Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan cara pengiriman bersama dengan sembako guna mengelabui petugas saat membawa sabu masuk ke wilayah Kalimantan.

Polisi berhasil membongkar kasus kejahatan itu berkat informasi dari masyarakat, yang menyebut ada seseorang yang tengah membawa sabu melalui jalur laut dari Pulau Jawa.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi bersama Kasubdit 1 AKBP Meilki Bharata pada Sabtu (14/1).

Tindakan penyelidikan dan pencegatan dilakukan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, dan didapati mobil boks yang mencurigakan keluar dari kawasan pelabuhan menuju Queen City Hotel. Pelaku masuk ke dalam hotel di kamar 205 dengan membawa tiga buah tas besar.

Tak ingin kehilangan buruannya, petugas pun menghadang dan melakukan penggeledahan. Dari dalam tas tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan Ridwansyah, warga Jalan Semangat Dalam, Kelurahan Semangat Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Usai menggeledah badan dan tas, polisi bergerak ke rumah tersangka. Di sana petugas mengamankan beberapa buku rekening yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.

Ridwansyah dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua majelis hakim Yusriansyah mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa (12/6) dengan agenda sidang keterangan saksi. jjr

 

 

Tags: Ketua Majelis HakimPN BanjarmasinSabuterancam hukuman matiYusriansyah
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper