
BANJARBARU – Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau Paman Birin terus berkomitmen memperhatikan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal itu disampaikan Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Dr Ir Ariadi Noor MSi bahwa Gubernur Kalsel pasti memperhatikan kesejahteraan para aparatur, tidak hanya PNS atau ASN tetapi juga Non ASN, termasuk juga PPPK.
“Di sini sangat jelas komitmen pimpinan terkait kesejahteraan aparatur, namun untuk besaran yang diberikan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan di daerah. Jadi jangan khawatir, pemerintah provinsi akan tetap memperhatikan kesejahteraan para aparatur,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Subhan Nor Yaumil menjelaskan Pemprov Kalsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp36 miliar lebih untuk 4.192 orang PPPK di tahun 2023.
“Dari besaran anggaran ini didapat angka TPP bagi PPPK sesuai dengan kelas jabatan dan akan diberikan sebanyak 14 bulan,” ujar Subhan seraya menjelakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait besaran TPP PPPK ini seiring progres pendapatan daerah.
Disampaikan Subhan, pemerintah pusat melalui APBN hanya menganggarkan gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK, sementara TPP diserahkan kepada daerah.
“Tidak semua daerah mampu memberikan TPP, tetapi Pemprov Kalsel memberikan TPP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” sampainya.
Meski begitu, jelas Subhan, yang menjadi perhatian adalah alokasi anggaran besaran belanja pegawai itu tidak boleh lebih 30 persen dari APBD Provinsi Kalsel.
Subhan menerangkan, bahwa yang dimaksud gaji dan tunjangan yang sama antara PNS dan PPPK adalah gaji dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum, bukan TPP atau yang dulu dikenal dengan tunjangan daerah.
“Jadi untuk TPP yang dulu dikenal tunjangan daerah, diserahkan kepada daerah untuk dianggarkan/diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Dr Ir Hj Galuh Tantri Narindra ST MT menjelaskan bahwa kebijakan pemberian TPP bagi PPPK melalui proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif serta disetujui oleh Kemendagri.
Dalam memperhitungkan nominal di Provinsi Kalimantan Selatan untuk P3K, terang Galuh Tantri, berdasarkan beban kerja, kondisi kerja dan pertimbangan objektif lainnya serta kemampuan keuangan daerah.
Pada saat perhitungan TPP tersebut telah diberikan besaran anggaran tertentu untuk 14 bulan dan proyeksi jumlah P3K pada tahun 2023.
“Jadi proses TPP bagi PPPK tentunya melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif,” sampainya.
Diketahui, jumlah PPPK di Pemprov Kalsel yang sudah mendapatkan SK dan akan diangkat tahun 2023 ini berjumlah 4.192 yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya. adp/ani