JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan atau rokok ketengan. larangan ini masuk dalam peraturan yang bakal disusun pemerintah di 2023. Rencana ini ternyata mendapat tantangan salah satunya dari Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS).
Ketua KERIS Ali ahsum menjelaskan, larangan penjualan rokok ketengan ini merugikan pedagang kecil. Sebenarnya KERIS mendukung penuh upaya pemerintah mencegah akses penjualan dan pembelian rokok bagi anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Namun upaya ini sebaiknya tidak mengorbankan hak para UMKM dan rakyat kecil.
“Daripada revisi, seharusnya pemerintah dengan konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak,” Ali dalam konferensi pers di Jakarta Timur.
Pedagang kecil belum sepenuhnya bangkit dan pulih dari pandemi. Oleh karena itu, rencana larangan jual rokok batangan akan berdampak signifikan pada kelangsunganhidup jutaan pedagang kecil ini dinilai tidak adil.
Jika dilanjutkan, imbasnya akan berlipat ganda, mengingat jumlah UMKM pedagang dan sumbangsihnya sangat besar bagi perekonomian negara.
“Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini,” ujarnya.
Dia menuturkan, larangan penjualan rokok batangan, akan sangat memberatkan pedagang kecil. Dia juga berpandangan agar Pemerintah seharusnya memberikan penguatan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku UMKM, terlebih dalam menghadapi persoalan, hambatan dan tantangan ke depan, bukan sebaliknya.
Disampaikan Ali, rencana Pemerintah melarang berjualan rokok batangan merupakan bentuk kebijakan yang tidak adil, tidak rasional, serta dapat merenggut hak konstitusional pelaku ekonomi rakyat kecil.
“Para pedagang kecil yakin bahwa ada jalan tengah yang bertujuan emperkuat penegakkan peraturan yang saat ini sudah berlaku tanpa harus mengorbankan hak rakyat kecil. Jadi, kami mohon kepada pemerintah untuk bantu dan lindungi kami dari kebijakan yang memberatkan kami,” sebutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan. Rencananya, aturan tersebut tertuang dalam peraturan yang bakal disusun pemerintah di 2023.
Larangan penjualan rokok batangan ada dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres Ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Larangan penjualan rokok batangan ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 20l2 tentangPengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Keehatan. “Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres tersebut. lp6/mb06