BANJARBARU – Pengelola Yayasan Munazama Kafalah Al-Yatim Banjarbaru ditetapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru sebagai tersangka, atas tindakan dugaan penganiayaan terhadap enam anak yatim.
Hal ini disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad, Sabtu (14/1). “Tersangka SJ sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Banjarbaru,” ujarnya.
Untuk motifnya, Iptu Zuhri mengatakan tersangka SJ diketahui melakukan pembinaan dengan cara yang berlebihan, sehingga mengarah pada tindak penganiayaan terhadap enam anak panti asuhnya.
“Pembinaan yang dilakukan tersangka berlebihan, sehingga mengarah kepada kekerasan. Tindakan ini dilakukan tersangka berulang-ulang dan hampir setiap hari,” bebernya.
Dari visum yang sudah dilakukan, ia menyampaikan hasilnya benar mengarah pada tindakan penganiayaan.
Diberitakan sebelumnya, yayasan yang berlokasi di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos dipasang garis polisi akibat adanya laporan dari masyarakat terkait penganiayaan terhadap enam anak yatim, Kamus (12/1).
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPMP2A) Kota Banjarbaru Sri Lailana mengatakan, saat ini para korban telah dipindahkan ke panti asuhan lain guna mendapatkan tempat aman dan perlindungan.
Dugaan terjadinya tindak kekerasan dan penganiyaan ini, dibenarkan Lurah Mentaos Zulhulaifah.
”Terjadi kekerasan dengan jumlah enam orang anak. Yang mengasuh hanya dua orang, yakni sepasang suami istri. Berkedok untuk biaya hidup, anak-anak yatim di sini dimanfaatkan untuk penghasilan yang berasal dari donatur kepada yayasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, karena itulah izin yayasan tersebut akan dicabut, sebab saat ini status yayasannya ilegal. jjr