
BANJARBARU – Pemko Banjarbaru membongkar puluhan bangunan yang diduga kuat ilegal di kawasan Trikora Simpang LIK.
Bangunan berbentuk warung yang diyakini tidak memiliki izin dari Pemko Banjarbaru di Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang ini, Selasa (3/1), diratakan dengan tanah dengan menggunakan alat berat, setelah pemiliknya diperingatkan hingga tiga kali untuk membongkar sendiri bangunannya.
Pembongkaran warung liar ini dipimpin Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs H Said Abdullah MSi.
“Jadi hari ini mengadakan pembongkaran atau pembersihan bangunan-bangunan ilegal, yang sebelumnya sudah diberikan teguran satu, dua dan tiga. Jadi ada sebagian telah membersihkan sendiri,” ujar Said.
Said menjelaskan, warung yang dibongkar ini, karena pemiliknya belum mau membongkar sendiri.
“Kita akan bongkar semuanya dan sisanya akan diangkut oleh Dinas LH untuk dibuang ke TPA. Tadi saya juga perintahkan untuk tambah alat berat, karena satu alat berat terlalu lama untuk proses pembongkaran,” ujar Said.
Total sebanyak 75 warung liar yang juga diduga kuat warung jablai, yang telah dibongkar oleh pemiliknya sendiri maupun para petugas dari Pemerintah Kota Banjarbaru.
Pemko Banjarbaru menegakkan Perda No 6 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). ril/dio
