BANJARBARU – Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah memimpin pembongkaran puluhan bangunan liar yang digunakan untuk hunian, sekaligus tempat usaha yang melanggar aturan.
Pembongkaran puluhan bangunan liar yang terletak di Jalan Trikora, Simpang Lingkungan Industri Kecil (LIK), Kecamatan Liang Anggang itu, dilakukan menggunakan alat berat yang diturunkan di lapangan.
“Pembongkaran dan pembersihan bangunan liar ini dilakukan setelah sebelumnya diberikan peringatan satu, dua, hingga tiga, tetapi pemilik tidak membongkar, sehingga hari ini dibongkar,” ujarnya di lokasi, , Senin (2/1).
Menurutnya, pembongkaran itu dilakukan terhadap bangunan yang tidak dibongkar setelah 30 hari lalu mendapat peringatan terakhir, dan bahan bangunan yang dibongkar dibuang ke TPA sampah.
Ia menekankan, pembongkaran sempat berlangsung lama karena peralatan yang digunakan hanya satu buah excavator, sehingga ditambah lagi agar proses pembongkaran semakin cepat dan bersih.
“Dasar hukum pembongkaran adalah Perda Nomor 6 tahun 2022 tentang bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung, sehingga pemerintah wajib menertibkan,” ucapnya.
Ia menambahkan, puluhan bangunan yang tidak berizin atau ilegal tersebut juga digunakan sebagai warung remang, sehingga melanggar Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang mengatur fungsi bangunan untuk tindak asusila.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Banjarbaru Muriani menambahkan, Pemkot Banjarbaru tidak memberikan tali asih kepada pemilik bangunan karena dipastikan tidak berizin atau ilegal.
“Pemkot tidak memberikan tali asih karena bangunannya tidak berizin atau liar, dan melanggar aturan yang berkaitan penyalahgunaan fungsi bangunan,” ucapnya.
Pembongkaran yang didukung personel satpol PP dan anggota kepolisian sempat diwarnai aksi seorang warga yang berusaha menghalangi, tetapi diamankan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang.
Sementara, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor mengungkapkan, pria tersebut berinisal H (28), warga Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang.
“Pelaku berteriak sekaligus berusaha membakar satu buah bangunan warung jablay menggunakan satu botol pertalite, dan satu buah korek api,” katanya.
Ia menyampaikan, dari hasil interogasi kepolisian, H mengaku geram dengan adanya pembongkaran paksa bangunan-bangunan tersebut.
“Motif terduga pelaku hanya kesal saja, makanya mau membakar bangunan. Pelaku diamankan ke Mapolsek Liang Anggang,” ucap Tajudin. ant/jjr