JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda untuk mengubah skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini pay as you go menjadi fully funded.
Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengatakan semula rencana perubahan skema itu akan dimulai pada 2023.
“Belum 2023, masih perlu simulasi yang cukup panjang karena konsekuensinya cukup besar. Artinya, skema pensiun dari manfaat pasti ke iuran itu konsekuensinya sangat besar,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Menurut Putut, simulasi skema fully funded masih terus gencar dilakukan. Sebab, skema pensiunan ini tidak hanya berimplikasi pada PNS pusat saja, melainkan juga PNS daerah.
Dengan demikian, dari sisi besaran anggaran untuk mengubah skema dana pensiun itu juga akan melibatkan APBD.
“Sumbernya dari DAU (dana alokasi umum), dari PAD (penerimaan asli daerah), dari DBH (dana bagi hasil), Kalau terjadi eskalasi peningkatan yang cukup tinggi, kami membutuhkan masa transisi di mana antara kesiapan pusat dan daerah ini berbeda,” imbuh Putut.
Lantaran besarnya konsekuensi dari perubahan skema pensiunan para PNS itu, ia menegaskan target realisasi pengubahan skema pensiun pun belum bisa ditentukan. Sebagai gantinya, Kemenkeu masih terus melakukan simulasi.
“Karena kan harus kami lihat kapasitas kemampuan keuangan daerahnya, di keuangan negaranya, karena pada waktu kemampuan daerah kurang, keuangan negara yang harus nambah dari transfer nah itu kan sama aja pusatnya yang harus mikir,” jelas Putut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin merombak skema pensiunan PNS karena membebani keuangan negara.
Dalam skema pay as you go saat ini, perhitungan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang diterima. Skema ini juga berlaku bagi TNI dan Polri.
Dengan skema diubah, Sri Mulyani berharap dana pensiun untuk para PNS ini tak lagi membebani negara. Apalagi, dengan skema saat ini pemerintah tetap harus membayar dana pensiun saat PNS meninggal ke keluarganya.
Pembahasan perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas bersama kementerian/lembaga terkait baik dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara dn Kemenkeu sendiri.
Dalam skema fully funded, dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay (THP), pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. cnn/mb06