BANJARBARU – Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berhasil dihimpun oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru mencapai 94,58 persen.
Kepala BPPRD Banjarbaru Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, Kamis mengatakan, realisasi pajak daerah itu merupakan data per tanggal 12 Desember 2022 sehingga masih ada waktu sampai akhir tahun.
“Penerimaan BPHTB yang berhasil direalisasikan mencapai Rp 44,4 miliar atau sebesar 94,58 persen dan kami optimistis mampu mencapai target 100 persen hingga akhir tahun 2022,” ujarnya.
Ia mengatakan, realisasi penerimaan pajak daerah itu sebenarnya sudah maksimal, karena persentasenya di atas 90 persen dari target penerimaan tahun 2022 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 47 miliar.
Menurut dia, pihaknya optimistis realisasi penerimaan BPHTB tahun 2022 melampaui target melihat realisasi tahun 2021 yang mampu melampaui target seperti yang ditetapkan sebelumnya.
“Realisasi penerimaan BPHTB tahun 2021 sebesar Rp 46,2 miliar atau mencapai 115,56 persen dari target ditetapkan Rp 40 miliar, sehingga kami optimistis realisasi tahun 2022 juga mencapai target,” tuturnya.
Ia menyatakan, optimisme dari pihaknya itu, karena masih adanya pemilik bangunan belum memenuhi kewajibannya, yamg didominasi perumahan. Jadi, jika pemiliknya membayar maka target penerimaan bisa tercapai.
Kemas mengimbau masyarakat yang belum membayar BPHTB segera memenuhi kewajibannya, dengan membayar di tempat yang telah disiapkan seperti di lingkungan kantor BPPRD Banjarbaru.
“Pembayaran juga bisa dilakukan melalui Bank Kalsel, atau transfer Bank ke Rekening Kas Umum Daerah Pemko Banjarbaru pada Bank Kalsel Cabang Banjarbaru nomor rekening 011.00.03.00016.2,” katanya. ant