BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru siap membahas tiga rancangan peraturan daerah usulan pemerintah kota mulai Januari 2023 sebagai bagian dari 11 raperda yang disepakati bersama.
“Ada tiga raperda usul pemerintah kota Banjarbaru yang siap dibahas mulai bulan Januari 2023,” ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Banjarbaru Hindera Wahyudin di Banjarbaru, Kalsel, Ahad.
Ia mengatakan, tiga raperda yang siap dibahas bersama-sama panitia khusus DPRD dan tim raperda dari Pemkot Banjarbaru merupakan hasil kesepakatan rapat kerja bersama SKPD pada Selasa (6/12).
Disebutkan, tiga raperda itu adalah Raperda Pajak dan Retribusi Daerah pada BP2RD, Raperda Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Raperda Penyelenggaraan Pertanian dan Perikanan di DKP3.
“Tiga raperda yang siap dibahas itu merupakan hasil raker dengan SKPD dan mereka menyatakan kesiapan untuk membahasnya bulan Januari sehingga akan diagendakan pada rapat paripurna,” ungkap Hindera.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, sesuai tahapan, raperda usulan dari Pemkot Banjarbaru itu disampaikan melalui rapat paripurna kemudian disepakati dibahas lebih mendalam melalui pansus DPRD.
Dikatakan, pembahasan tiga buah raperda itu ditargetkan selesai dalam waktu 3 bulan sehingga dilanjutkan pembahasan 8 raperda lain yang telah disepakati DPRD bersama Pemkot dibahas sepanjang 2023.
“Pembahasan tiga raperda ditarget selesai tiga bulan melalui pansus DPRD yang akan dibentuk bersama tim raperda pemkot sehingga bisa bersama-sama membahasnya dan disahkan sesuai target,” ucapnya.
Diketahui, jumlah raperda yang siap dibahas tahun 2023 sebanyak 11 buah raperda terdiri dari tiga raperda kumulatif terbuka, enam raperda usul pemerintah kota dan dua buah raperda inisiatif DPRD.
Ada pun tigaraperda kumulatif terbuka yakni raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, raperda perubahan APBD tahun anggaran 2021, dan taperda tentang APBD 2024.
Kemudian enam raperda usul Pemkot Banjarbaru yakni raperda Pajak dan Retribusi Daerah, raperda Pengelolaan Sampah, Raperda perubahan atas perda nomor 7/2015 tentang pemberdayaan UMKM.
Selanjutnya, raperda perubahan atas Perda Nomor 6/2014 Ketertiban Umum, raperda Penyelenggaraan Pertanian dan Perikanan dan raperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sedangkan dua raperda usul DPRD yakni Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10/2006 tentang Bantuan Keuangan kepada partai politik. ant