JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan. Sebab tidak ada ketentuan tersebut dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, RUU APN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Di dalamnya tak ada ketentuan mengenai kenaikan gaji PNS. “APBN sudah ditetapkan (jadi UU), dan kita mengikuti saja,” ujarnya kepada wartawan, Senin.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menambahkan, kebijakan kenaikan gaji ada di tangan Presiden Joko Widodo.”Tunggu presiden ajalah,” kata Isa singkat.
DPR memang baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Undang-Undg. Dalam APBN 2023, pemerintah menetapkan belanja sebesar Rp 3.061,2 triliun.
Adapun belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 814,7 triliun.
Belanja pemerintah pusat tersebut terdiri dari belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 1.000,8 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp 1.245,6 triliun.
Dalam belanja kementerian dan lembaga, tak ada klausa yang menuliskan kenaikan gaji PNS, sehingga dipastikan tak ada kenaikan gaji PNS pada 2023.
Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal 2019. Kenaikan ini diumumkan oleh Presiden Jokowi pada nota keuangan pada Agustus 2018.
Kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata lima persen bagi semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah.
Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 6 triliun pada 2019. rep/mb06