BANJARBARU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru melalui Bidang Statistik dan Persandian menyosialisasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE)/Sertifikat Digital.
Acara yang digelar di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru, Selasa (27/9), diikuti pejabat dan karyawan Dinas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru.
Diskominfo Kota Banjarbaru menyosialisasikan penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini dalam rangka pelaksanaaan program atau kegiatan layanan keamanan informasi di Pemerintah Kota Banjarbaru.
Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru Asep Saputra mengatakan, penerapan Tanda Tangan Digital sangat banyak memberikan manfaat, diantaranya hemat waktu, TTE dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, sehingga pekerjaan selesai dengan efektif.
Hemat biaya, penggunaan TTE meningkatkan efisiensi anggaran, karena mengurangi pembelian ATK, biaya kurir, dan lainnya.
Aman dan legal, TTE berikan jaminan keamanan terhadap dokumen atau informasi dan sah di mata hukum.
Paperless Office, penggunaan TTE mengurangi penggunaan kertas sehingga ramah lingkungan.
Seiring berkembangnya teknologi, pemanfaatan TTE menjadi penting di era digital, karena diperlukan untuk berbagai macam kebutuhan.
“Pemanfaatan TTE dapat digunakan sebaik mungkin. Saat ini diutamakan untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Asep menjelaskan, Tanda Tangan Elektronik (TTE) sah di mata hukum yang tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2018.
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perwali Kota No 4 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Kasubag Umum dan Kepegawaian BKPP Luki Dwi Janarko berharap, dengan adanya sosialisasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini, karyawan dan karyawati lingkup BKPP bisa mengimplementasikan TTE, khususnya untuk surat keluar dan berkas lain. ril/dio