
BANJARBARU – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Banjarbaru dan UPT Metrologi mengadakan Sidang Tera Ulang Alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) di Pasar Bauntung Banjarbaru, Senin (12/9).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Drs Abdul Basid MM mengatakan, Sidang Tera Ulang merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilakukan Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, dengan tujuan memastikan kebenaran hasil ukuran dan takaran pada timbangan, sekiranya memberikan perlindungan konsumen dan penjual yang tertib ukur.
Disdag melakukan pemanggilan dan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha di Pasar Bauntung Banjarbaru sebut Basid, agar segera melakukan tera ulang tahun 2022.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 12 sampai 27 September 2022 di pasar-pasar tradisional di Kota Banjarbaru,” ujar Basid.
Untuk Pasar Bauntung Banjarbaru akan dilakukan Sidang Tera Ulang selama 4, mulai Senin (12/9) hingga Kamis (15/9), jelasnya.
Setelah di Pasar Bauntung, hal yang sama juga diadakan di Pasar Cempaka, Pasar Palam, Pasar Bangkal, Pasar Pondok Mangga, Pasar Liang Anggang, dan yang terakhir Pasar Ulin Raya, papar Basid.
“Pelaksanaan Sidang Tera Ulang menyesuaikan aktivitas pedagang pada pasar setempat,” ujarnya.
Basid menegaskan, Sidang Tera Ulang ini untuk lebih menumbuhkan ketertiban dalam berjual beli di pasar tradisional yang ada di Kota Banjarbaru.
“Agar menumbuhkan budaya tertib ukur dan memastikan kebenaran dalam hasil timbangan mereka,” ucapnya.
Selain memberikan pembubuhan tanda tera yang sah, pada kegiatan itu juga dilakukan perbaikan alat UTTP yang rusak ringan oleh petugas reparatir. ril/dio