
BANJARBARU – Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian Pemko Banjarbaru membahas proses kenaikan pangkat pegawai periode Oktober 2022.
Rakor di Aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru yang dibuka Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono, Sending (18/7), juga membahas Sasaran Kinerja Pegawai(SKP), dan proses Izin Belajar untuk Pegawai di Kota Banjarbaru.
Rakor turut dihadiri Sekretaris Bersama Kasubbag Umum dan Kepegawaian seluruh SKPD di Kota Banjarbaru.
Wartono menilai, rakor ini sangat strategis untuk menyelesaikan setiap masalah kepegawaian, agar tercipta kemaslahatan dan peningkatan produktivitas pegawai di Kota Banjarbaru.
Kepala BKPP Kota Banjarbaru, Gustafa Yandi yang memimpin rakor, menguraikan setiap kendala terkait tiga poin pembahasan.
Menurut Gustafa, kendala yang banyak dihadapi dalam proses kenaikan pangkat adalah uraian tugas jabatan dengan kualifikasi kurang sesuai, SKP yang hanya bernilai Cukup sedangkan target nilai adalah Baik, dan beberapa masalah administrasi lainnya.
Sedangkan, dalam pelaporan SKP, nilai kepatuhan Pegawai Banjarbaru adalah 80 persen. Gustafa menginginkan setiap SKPD terus mengingatkan pegawainya untuk melaporkan SKP, supaya nilai kepatuhan mencapai 100 persen.
Gustafa menambahkan, jumlah pegawai yang sedang Izin Belajar sebanyak 31 orang dan Tugas Belajar sebanyak 4 orang.
“Setiap pegawai yang berangkat belajar untuk selalu dibimbing serta diawasi, dan tidak dilepas begitu saja tanpa ada kontrol dari SKPD masing-masing,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemko Banjarbaru melalui BKPP menjadi proyek ujicoba Proses Kenaikan Pangkat melalui SI ASN milik BKN bersama 13 pemprov, pemko, maupun pemkab di seluruh Indonesia. Terdata 214 usulan kenaikan pangkat untuk periode Oktober 2022 di kota Banjarbaru. ril/dio
