
JAKARTA – Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK berbasis Zonasi.
SE yang diteken Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Suharyanto pada Selasa (19/7) ini diberlakukan dalam rangka mengendalikan persebaran virus PMK di berbagai daerah di Indonesia yang dapat mengancam perekonomian.Aturan ini secara lengkap mengatur beberapa protokol lalu lintas hewan rentan PMK baik di dalam maupun dari luar negeri.
Pertama, lalu lintas hewan rentan PMK ini dilaksanakan dengan ketentuan menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test dengan sampel 1 ekor untuk tiap Kandang/Pen/Paddock menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP maksimal 1 minggu sebelum keberangkatan.
Kedua, hewan yang bisa melakukan lalu lintas merupakan ternak sehat dengan kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) yang diterbitkan sebelum keberangkatan dan telah memiliki surat riwayat kesehatan hewan.
“(Ketiga) Kemudian, menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan,” tulis SE tersebut seperti dikutip.
Keempat, untuk hewan rentan PMK dari luar negeri (ex-import) diperkenankan berlalu lintas menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point). Hal itu dilakukan dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan melakukan karantina dengan pengawasan dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) setempat.
Kelima, untuk mobilisasi hewan antar pulau ada tiga jalur yang dilarang yaitu dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK antar pulau di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari kabupaten/kota zona kuning di pulau zona merah menuju kabupaten/kota zona hijau di pulau zona hijau dan kabupaten/kota zona hijau di pulau zona pulau merah.
Selain itu, SE ini juga melarang melalulintaskan hewan rentan PMK antar pulau dari kabupaten/kota zona merah di pulau zona merah menuju kabupaten/kota zona hijau di pulau zona hijau, kabupaten/kota zona hijau di pulau zona merah.
Kemudian ke kabupaten/kota zona kuning di pulau zona merah, serta kabupaten/kota zona merah di pulau zona merah menuju kabupaten/kota zona merah di pulau zona merah.
Sedangkan, perjalanan hewan rentan PMK yang diperkenankan melintas di tingkat kabupaten/kota adalah yang berasal dari kabupaten/kota zona hijau di pulau zona hijau dan kabupaten/kota zona hijau di pulau zona merah menuju seluruh zona kabupaten/kota, dan kabupaten/kota zona kuning di pulau zona merah menuju kabupaten/kota zona Kuning di pulau zona merah dan kabupaten/kota zona merah di pulau zona merah.
Sebagai catatan, zona hijau adalah kabupaten/kota yang belum ditemukan kasus PMK. Sementara, zona kuning adalah kabupaten/kota yang ditemukan kasus PMK, namun namun berada di pulau zona merah. Sedangkan, zona merah adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat dan ditemukan kasus PMK dan berada di pulau zona merah. cnn/mb06