BANJARBARU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru gencar memfasilitasi para pejabat lingkup Pemko Banjarbaru menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Subkor Seksi Persandian Syahirati Fibri Andina SKom bersama tim, turun langsung memfasilitasi penggunaan TTE ke Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru pada Selasa (12/7), dan ke RSD Idaman Kota Banjarbaru, Rabu (13/7).
Subkor Seksi Persandian yang akrab dipanggil Shasa ini mengatakan, penggunaan TTE sangat penting karena hemat waktu.
“Pentingnya menggunakan TTE yaitu hemat waktu, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sehingga pekerjaan selesai dengan efektif,” ujarnya.
Menurut Shasa, penggunaan TTE ini dapat meningkatkan efesiensi anggaran.
“Penggunaan TTE meningkatkan efisiensi anggaran karena mengurangi pembelian ATK, biaya kurir,” katanya.
Shasa berani menjamin, TTE aman dan legal untuk digunakan, serta mengurangi penggunaan kertas.
“TTE berikan jaminan keamanan terhadap dokumen atau informasi dan sah di mata hukum, dan mengurangi penggunaan kertas, sehingga ramah lingkungan,” ujar Shasa.
Penggunaan TTE saat ini diutamakan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, sebutnya.
Untuk diketahui, Dasar Hukum Penggunaan TTE sah di mata hukum yaitu, UU Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 tahun 2018, Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, dan Peraturan Presiden No 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Ekektronik (SPBE). ril/dio