Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Diskominfo Fasilitasi Penggunaan TTE

by matabanua
18 Juli 2022
in Banjarbaru, Kotaku
0

 

NARASUMBER – Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs H Said Abdullah MSi sebagai narasumber kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kegiatan P4GN Triwulan II TA 2022 di Villa Aranaway Desa Kiram Atas Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, Jumat (15/7). (foto:mb/ist)

BANJARBARU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru gencar memfasilitasi para pejabat lingkup Pemko Banjarbaru menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Yamin menyampaikan KUA dan PPAS tahun 2025.jpg

Yamin Fokuskan Empat Kebijakan Pembangunan Tahun 2026

10 Juli 2025
Load More

Subkor Seksi Persandian Syahirati Fibri Andina SKom bersama tim, turun langsung memfasilitasi penggunaan TTE ke Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru pada Selasa (12/7), dan ke RSD Idaman Kota Banjarbaru, Rabu (13/7).

Subkor Seksi Persandian yang akrab dipanggil Shasa ini mengatakan, penggunaan TTE sangat penting karena hemat waktu.

“Pentingnya menggunakan TTE yaitu hemat waktu, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sehingga pekerjaan selesai dengan efektif,” ujarnya.

Menurut Shasa, penggunaan TTE ini dapat meningkatkan efesiensi anggaran.

“Penggunaan TTE meningkatkan efisiensi anggaran karena mengurangi pembelian ATK, biaya kurir,” katanya.

Shasa berani menjamin, TTE aman dan legal untuk digunakan, serta mengurangi penggunaan kertas.

“TTE berikan jaminan keamanan terhadap dokumen atau informasi dan sah di mata hukum, dan mengurangi penggunaan kertas, sehingga ramah lingkungan,” ujar Shasa.

Penggunaan TTE saat ini diutamakan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, sebutnya.

Untuk diketahui, Dasar Hukum Penggunaan TTE sah di mata hukum yaitu, UU Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 tahun 2018, Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, dan Peraturan Presiden No 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Ekektronik (SPBE). ril/dio

FASILITASI – Tim Seksi Persandian Diskominfo Kota Banjarbaru memfasilitasi penggunaan TTE pegawai RSD Idaman Kota Banjarbaru. (foto:mb/ist)

 

 

 

Tags: Fasilitasi Penggunaan TTEkegiatan Analisa dan EvaluasiKegiatan P4GNSaid AbdullahSekretaris Daerahtanda tangan elektronik
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA