Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Gelar Rakor Bidang Kepegawaian

by matabanua
7 Juni 2022
in Banjarbaru, Kotaku
0
PIMPIN – Sekdako Banjarbaru H Said Abdullah (tengah) memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kepegawaian lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru

BANJARBARU – Seiring adanya Surat Menteri PANRB No B/185/M.SM.02.03/ perihal Status Kepegawian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga non-ASN (honorer) akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023, Pemko Banjarbaru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kepegawaian.

Rakor yang diadakan di Aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru ini, Senin (6/6), dipimpin Sekdako Banjarbaru Drs H Said Abdullah MSi.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Dalam rakor itu, setiap SKPD diminta menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegawai non-ASN, agar dapat menentukan status kepegawaian menjadi CPNS dan PPPK dengan cara seleksi.

Dan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat melalui outsourcing dari pihak ketiga.

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah mengatakan, permasalahan kepegawaian akan dibahas dan dicarikan solusinya.

“Terkait edaran yang terbaru ini tentang honorer, masing-masing kepala SKPD itu bisa mengatur tenaga honorer agar dipersiapkan alih tugas yang lain. Dan, para PNS yang ada dioptimalkan,” katanya.

Sekdako menjelaskan, kedepannya para non-ASN (honorer) ini akan menyesuaikan penempatan, sehingga dapat memenuhi syarat CPNS dan PPPK di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru Dr H Gustafa Yandi MSi mengatakan, Pemerintah Kota Banjarbaru tentunya akan mengacu kepada surat Menteri PANRB tersebut.

“Tentunya kami meminta kepada semua SKPD agar melakukan pendataan ulang. Karena, menyangkut data ini sangat riskan sekali kalau tidak benar. Dan, kita mencoba kembali untuk melaksanakan kegiatan Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja,” ujarnya.

Menurut Gustafa, masih banyak SKPD yang membuat Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja ini asal-asalan.

“Ini harus betul-betul sesuai dengan kenyataan yang ada. Karena itulah menjadi dasar kita untuk meminta kebutuhan pegawai kita berapa, kemudian berapa jenis jabatan yang diperlukan ini akan terlihat dari situ,” katanya.

Dari Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja ini sebut Gustafa, dasar untuk memberdayakan pegawai non-ASN menjadi CPNS dan PPPK. Untuk melakukan pemetaan tersebut, harus ada sinergi seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, imbuhnya. ril/dio

.

Tags: pegawai non-ASNRakor Bidang Kepegawaianrapat koordinasiSaid Abdullahsekdako Banjarbarutenaga non-ASN
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA