
BANJARBARU – Seiring adanya Surat Menteri PANRB No B/185/M.SM.02.03/ perihal Status Kepegawian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga non-ASN (honorer) akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023, Pemko Banjarbaru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kepegawaian.
Rakor yang diadakan di Aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru ini, Senin (6/6), dipimpin Sekdako Banjarbaru Drs H Said Abdullah MSi.
Dalam rakor itu, setiap SKPD diminta menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegawai non-ASN, agar dapat menentukan status kepegawaian menjadi CPNS dan PPPK dengan cara seleksi.
Dan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat melalui outsourcing dari pihak ketiga.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah mengatakan, permasalahan kepegawaian akan dibahas dan dicarikan solusinya.
“Terkait edaran yang terbaru ini tentang honorer, masing-masing kepala SKPD itu bisa mengatur tenaga honorer agar dipersiapkan alih tugas yang lain. Dan, para PNS yang ada dioptimalkan,” katanya.
Sekdako menjelaskan, kedepannya para non-ASN (honorer) ini akan menyesuaikan penempatan, sehingga dapat memenuhi syarat CPNS dan PPPK di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru Dr H Gustafa Yandi MSi mengatakan, Pemerintah Kota Banjarbaru tentunya akan mengacu kepada surat Menteri PANRB tersebut.
“Tentunya kami meminta kepada semua SKPD agar melakukan pendataan ulang. Karena, menyangkut data ini sangat riskan sekali kalau tidak benar. Dan, kita mencoba kembali untuk melaksanakan kegiatan Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja,” ujarnya.
Menurut Gustafa, masih banyak SKPD yang membuat Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja ini asal-asalan.
“Ini harus betul-betul sesuai dengan kenyataan yang ada. Karena itulah menjadi dasar kita untuk meminta kebutuhan pegawai kita berapa, kemudian berapa jenis jabatan yang diperlukan ini akan terlihat dari situ,” katanya.
Dari Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja ini sebut Gustafa, dasar untuk memberdayakan pegawai non-ASN menjadi CPNS dan PPPK. Untuk melakukan pemetaan tersebut, harus ada sinergi seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, imbuhnya. ril/dio
.