
BANJARBARU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (SIP-PPID), di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, belum lama tadi.
Bimbingan teknis ini merupakan tindak lanjut bimbingan teknis sebelumnya yang dilaksanakan pada 1 Desember 2021. Dengan tujuan, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi admin SIP-PPID, khususnya dalam mengklasifikasikan dokumen informasi publik dan pelayanan informasi.
Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum drg Agus Widjaja mengatakan, informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta bagian penting bagi ketahanan nasional.
“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” katanya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momen penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia.
“Salah satu tugas pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi ialah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dan diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Agus, dalam melaksanakan pelayanan informasi, harus memadomani 6 asas, yaitu transpransi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, serta keseimbangan hak dan kewajiban.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru Kusnadi SSos MAP mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para peserta bimbingan teknis yang telah berkenan hadir.
“Mudah-mudahan apa yang pian (saudara) lakukan hari ini dicatat sebagai nilai ibadah dari Allah SWT. Ilmu dan keahlian terkait dengan aplikasi PPID, karena tentunya setiap tahun kita berkeinginan memberikan informasi dan hal-hal terkait dengan PPID,” tuturnya.
Kusnadi menjelaskan, dalam kesempatan ini Diskominfo Kota Banjarbaru kembali menyelenggarakan kegiatan bimtek. Pasalnya, saat ini pemerintah sudah mengeluarkan peraturan nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
Sub Koordinasi Pelayanan Informasi Diskominfo Kota Banjarbaru Fada Betha Maharani SH mengatakan, bimtek ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun untuk memberikan kembali wawasan tentang penggunaan aplikasi SIP-PPID kepada para admin.
“Pertemuan ini dalam mendukung terwujudnya Reformasi Birokrasi di Kota Banjarbaru, sekaligus dapat memberi kontribusi positif untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang amanah di Kota Banjarbau, yang juga menjadi misi ketiga Banjarbaru Juara tahun 2021-2026,” ucapnya.
Diketahui, dalam bimbinan teknis ini menggunakan metode pendidikan orang dewasa, apresiatif, partisipatif, diskusi kelompok dan presentasi. Dengan total peserta 60 admin SIP-PPID dari SKPD, kelurahan, dan bagian pada Setdako Banjarbaru. ril/dio