BANJARMASIN- Bawaslu Republik Indonesia mengapresisi transformasi digital dalam pengawasan Pemilu.

Dengan mengundang mahasiswa dan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

Dihadiri Anggota Bawaslu RI,Dr H Puadi SPd MM,Ketua Komisi II DPR RI,Dr.HM.Rifqinizamy Karsayuda SAH MH,Ketua Bawaslu Kalsel ,Aries Mardiono M.Sos dan lainnya.

Anggota Bawaslu RI,Dr H Puadi SPd MM mengatakan ada beberapa poin penting yang menjadi program prioritas Bawaslu ke depan. Sejalan dengan dukungan yang telah disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, terdapat empat fokus utama yang akan diperkuat.

Pertama, Bawaslu akan memperkuat regulasi terkait pengawasan di ruang digital. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengawas agar memiliki kemampuan dan literasi digital yang memadai.

Ketiga, mengoptimalkan pemantauan di dunia maya, termasuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam mendukung fungsi pengawasan.

Keempat, Bawaslu akan memperkuat kolaborasi dengan sivitas akademika di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. “Sebanyak 15 titik kerja sama telah ditetapkan sebagai bagian dari pengembangan program tersebut,” ujar Puadi seusai kegiatan Bawaslu Campus Connect di ULM Banjarmasin,Jumat (7/8) sore.

Bawaslu juga mengapresiasi dukungan penuh dari Komisi II DPR RI terhadap transformasi digital dalam pengawasan pemilu.

Transformasi digital dinilai sebagai sebuah keniscayaan karena fungsi pengawasan tidak lagi dapat dilakukan hanya dengan cara-cara konvensional, tetapi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Ke depan, mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi pengguna media digital untuk memperoleh informasi, tetapi juga berperan sebagai agen digital dan agen literasi. Melalui peran tersebut, mahasiswa diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas.

Sementara,Ketua Komisi II DPR RI,Dr.HM.Rifqinizamy Karsayuda SAH MH, menjelaskan dalam rangka memetakan berbagai persoalan, perlu mengantisipasi beragam bentuk ujaran kebencian, fitnah, dan hoaks di ruang digital.

Hal-hal tersebut berpotensi menjadi bola salju yang memicu konflik, bukan hanya di antara peserta pemilu, tetapi juga dapat berkembang menjadi konflik sosial bahkan konflik kebangsaan apabila tidak diantisipasi sejak dini.

“Karena itu, Komisi II DPR RI yang kami pimpin memberikan dukungan penuh kepada Bawaslu Republik Indonesia agar terus berkeliling ke berbagai daerah di Indonesia untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyosialisasikan pelaksanaan pemilu,” katanya.

Ke depan, ketika Komisi II DPR RI membahas revisi Undang-Undang Pemilu, berbagai masukan tersebut akan menjadi sangat penting sebagai dasar dalam menyusun regulasi kepemiluan yang lebih baik, lebih adaptif terhadap perkembangan digital, serta mampu menjamin penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.rds