IKUTI SIDANG – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah), berjalan usai mengikuti sidang putusan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/8). PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait ganti rugi atas penangkapan dalam kasus tersebut karena dinilai cacat formil.