TANJUNG – Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, terdapat ketentuan mengenai tunjangan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa yang diberikan satu kali setelah berakhirnya masa jabatan.

Ketentuan teknis mengenai besaran, sumber pendanaan, dan tata cara pembayarannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Terkait rencana tunjangan purna tugas ini, Kepala Desa Tanta Hulu, H Muyadi menyambut baik akan adanya rencana tersebut.

“Kami menyambut baik rencana tersebut, walaupun saat pertemuan dengan Bapak Bupati beberapa waktu lalu, beliau belum bisa memastikan besaran yang akan digelontorkan untuk dana purna tugas tersebut,” katanya, Selasa (4/8).

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong, H Adityapula Nugraha menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan informasi secara detail karena masih dalam proses penyusunan.

“Pada dasarnya dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengisyaratkan adanya hak tunjangan purna tugas terhadap Kepala Desa, Perangkat Desa & Anggota BPD,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya harus menindaklanjuti dengan membuat regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Bupati.

“Saat ini kami masih dalam tahapan penyusunan draft Perbup terkait hal tersebut, banyak hal yang menjadi pertimbangan yang utamanya adalah kemampuan keuangan desa itu sendiri,” pungkasnya.

Untuk Kepala Desa, hak atas tunjangan purna tugas disebutkan sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan aparatur desa.

Selain penghasilan tetap dan tunjangan bulanan, Kepala Desa yang mengakhiri masa jabatan berhak memperoleh tunjangan purna tugas sesuai ketentuan daerah.

Sedangkan untuk Pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan Tunjangan Purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang bersumber dari APB Desa selain Dana Desa.yan/rds