Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Terkait Pencekalan

JAKART A – Pakar hukum pidana Profesor Gayus Lumbuun menyatakan penyelesaian perkara dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah sangat tepat.

Menurut ia, pembuktian asli atau tidaknya sebuah dokumen yang disahkan oleh negara melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), menjadi ranah PTUN.

“Konsentrasi PTUN adalah fakta tentang seluruh tahapan administrasi yang melahirkan dokumen (ijazah) sesuai dengan kompetensi/kewenangan, prosedur, dan substansi yang disyaratkan oleh hukum administrasi,” ucap Prof Gayus dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Senin (3/8).

Dengan demikian, ia menegaskan penyelesaian perkara dugaan ijazah palsu melalui pengadilan pidana akan menemui jalan buntu.

Ia menjelaskan, konsentrasi pengadilan pidana terletak pada perbuatan seseorang untuk membuat, menggunakan, atau menyuruh menggunakan dan melakukan dokumen palsu.

“Ini penting dipahami agar publik tahu dan memahami perbedaan konsentrasi dari pengadilan pidana dan PTUN,” kata Hakim Agung RI periode 2011–2018 tersebut.

Apabila seseorang menggugat suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dalam hal tersebut produk berkaitan dengan proses kelulusan, sambung Prof Gayus, yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga pendidikan tinggi dan disahkan oleh Kemendiktisaintek (ijazah), maka PTUN berwenang memeriksanya.

Dikatakannya, PTUN akan melakukan pengujian terkait keabsahan dokumen (ijazah) tersebut, di mana jika terdapat cacat substansi, prosedural, dan administratif.

Selain itu, Gayus mengatakan akan diuji pula mahasiswa yang memegang ijazah memenuhi persyaratan akademik atau tidak, yakni menempuh perkuliahan, ujian, yudisium, serta penetapan kelulusan dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau tidak.

“Bila ditemukan kejanggalan maka PTUN dapat menjadikan dokumen tersebut sebagai alat bukti untuk menilai apakah keputusan administrasi tersebut sah atau tidak,” tutur Gayus.

Ia mengatakan untuk mengukur kepalsuan atau keaslian dokumen di PTUN, maka prosedur yang dilakukan pada dasarnya menggunakan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didasarkan pada dokumen (ijazah) tersebut, ia menuturkan PTUN dapat menguji apakah putusan administrasi sah atau tidak.

Dalam melakukan pengujian, Gayus mengatakan PTUN harus fokus pada legalitas putusan administrasi dari dokumen (ijazah) tersebut.

Adapun dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, PTUN Jakarta telah menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), yang mewajibkan ijazah dan dokumen akademik Joko Widodo dibuka ke publik, melalui sistem e-court, Kamis (30/7).

Dalam amar putusan perkara bernomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT, majelis hakim menolak keberatan UGM untuk seluruhnya dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026.

Sementara, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), KMRT Roy Suryo, kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, praperadilan diajukan terkait pencekalan dirinya.

“Iya praperadilan ke-4 terkait pencekalan. Sidang pertama hari Jumat,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji saat dihubungi, Senin (3/8), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, Roy sudah 3 kali mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya.

Praperadilan ketiga didaftarkan Roy ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai “Ganti Kerugian”.

Di praperadilan ketiga, termohon ialah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik. Termohon II ialah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq tim JPU.

Dalam praperadilan itu, ia meminta hakim menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta, sehingga total kerugian Rp206 juta.

Sementara di praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka, hakim I menolak permohonan tersebut.

Namun, di Praperadilan pertama perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanan, hakim memenangkan Roy. web