JALANI PEMERIKSAAN – Tersangka mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021 Maruf Cahyono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/7). Maruf ditahan KPK karena menerima gratifikasi total senilai Rp 30 miliar dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa.