BATULICIN – Pemerintah Kabu­paten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengajukan Raperda tentang Peru­bahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meng­optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuai­kan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal itu disampaikan Bupati Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Yulian Herawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam agenda Penyampaian Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Gedung DPRD.

Bupati melalui Sekda Yulian Herawati menyampaikan, bahwa perubahan Perda diperlukan karena ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian. Agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, perubahan juga diarah­kan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD. Dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan mem­perhati­kan kemampuan ekonomi masyarakat.

Ia menjelaskan, materi perubahan mencakup penambahan sejumlah objek pajak maupun objek retribusi baru beserta tarifnya yang disesuaikan dengan potensi serta fasilitas yang dimiliki Pemkab Tanah Bumbu. Penambahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perun­dang-undangan yang mengatur pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Diharapkan melalui perubahan Perda ini, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus meningkat sehingga mampu men­dukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, materi perubahan tersebut tetap akan melalui proses evaluasi oleh KemenKeu dan Kemendagri. Sebagai­mana proses penyusunan perda sebelumnya.

Pemkab Tanbu berharap duku­ngan penuh dari DPRD. Agar tahapan pembahasan hingga evaluasi dapat berjalan lancar dan seluruh materi yang diajukan memperoleh persetujuan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah juga mene­gas­kan komitmennya melalui seluruh SKPD penghasil untuk terus menggali potensi sumber-sumber pendapatan baru.

Langkah ini dinilai penting mengingat berkurangnya dana transfer atau dana bagi hasil dari pemerintah pusat, sehingga daerah dituntut lebih inovatif dalam mening­katkan APBD melalui optimalisasi PAD.{{alf/mc/mb03]}